Kemendagri : Kenaikan Tunjangan DPRD Bergantung APBD

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 5 September 2016 | 22:05 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 172


Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarsono mengatakan kenaikan tunjangan Dewan Perawatan Rakyat Daerah tergantung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Catatan terakhir kembali kepada APBD masing-masing. Kalau mau gajinya naik tinggi ya harus digenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya,” kata Sumarsono di kantornya, Senin (5/9).

Menurutnya, kenaikan tunjangan itu  wajar karena memang perlu adanya penyesuaian.  “Ini kan undang-undang sudah berubah dari UU Nomor 32 menjadi UU Nomor 23, PP nya masih lama. Saya kira penyesuaian ini adalah aspirasi 17 ribu DPRD se Indonesia yang oleh pemerintah pusat harus direspon,” paparnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kenaikan tunjangan Dewan Perawatan Rakyat Daerah (DPRD) tergantung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu sendiri.

Mendagri berpendapat, pemerintah hanya meyediakan payung hukum yang sudah ada sejak 13 tahun namun belum ada perubahan. “Tunjangan yang  menyangkut asuransi kesehatan, kalau kecelakaan bagaimana detailnya, tergantung kemampuan daerah,” katanya.