KPU Tolak Pencalonan Narapidana

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 4 September 2016 | 19:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 386


Jakarta,InfoPublik- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  Juri Ardiantoro menolak  berkompromi dengan DPR soal larangan bagi terpidana mencalonkan diri dalam pilkada, termasuk yang divonis hukuman percobaan.

Menurut Juri, persoalan itu sudah dibahas, dan KPU tegas dengan larangan bagi terpidana hukuman percobaan diberi ruang maju sebagi pasangan calon (paslon) kepala daerah.“Kalau DPR ingin mengatakan lain silahkan saja. KPU tunduk dan patuh terhadap hasil rapat konsultasi di DPR,” kata  Juri di kantornya, Minggu (4/9).

Ia  berharap proses pembahasan Peraturan KPU (PKPU segera tuntas. Sebab, jumlah peraturan yang harus diselesaikan ada 9 item. “Kami ingin segera, tapi KPU perlu menghormati posisi DPR, dan memastikan PKPU sesuai regulasi,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Veri Junaidi mengimbau  DPR menghentikan wacana terpidana dengan hukuman percobaan ikut pilkada.

Menurutnya, tindakan ini  bertentangan dengan UU No.10/2016 tentang Pilkada pasal 7 Ayat (2) huruf g menekankan, terpidana tidak boleh mendaftar.

“Dalam UU Pilkada juga ditegaskan calon kepala daerah  tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambahnya.