:
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 3 September 2016 | 22:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 263
Jakarta,InfoPublik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerlukan payung hukum terkait pendaftaran pasangan calon dari partai politik.
"Kami meminta pengurus parpol untuk mencantumkan pengambilalihan kewenangan pengusulan, dan mendaftarkan pasangan calon tersebut dalam surat keputusan (SK),” kata Ketua KPU RI Juri Ardiantoro di kantornya, Sabtu (3/9).
Menurut Juri, secara teknis pengambilalihan juga harus dibuatkan SK dewan pimpinan pusat partai politik. Ia menyatakan KPU membutuhkan konfirmasi yang benar mengenai surat keputusan terkait dukungan partai politik kepada pasangan calon yang hendak mendaftarkan diri.
Sedangkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Zudan Arif Fakrullah menyarankan, pengambilalihan kewenangan untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah perlu diatur secara yuridis.
Menurut Zudan, pengaturan tersebut terutama tentang norma prosedur, ruang lingkup, serta syarat-syarat dipenuhinya pengambilalihan kewenangan untuk mendaftarkan pasangan calon. “Agar di daerah itu kepengurusannya tidak terganggu, harus ada keputusan hukum yang dilakukan oleh dewan pimpinan pusat. Jadi persyaratannya lebih pasti. Kapan dan dengan prosedur apa pengambilalihan kewenangan pencalonan itu dapat dilakukan,” tambahnya.