Perantara Suap Kajati DKI Divonis 3 Tahun Penjara

:


Oleh Untung S, Sabtu, 3 September 2016 | 22:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 254


Jakarta, InfoPublik-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT Basuki Rahmanta, Marudut Pakpahan.

Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sabtut (3/9) menyatakan terdakwa terbukti menjadi perantara upaya pemberian suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

"Menyatakan terdakwa Marudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Sudi divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, terdakwa dinilai sudah selesai menjanjikan sesuatu kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu berdasarkan dakwaan kesatu yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaiamana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini berawal adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp7,028 miliar. Namun dalam surat permintaan keterangan, disebutkan Sudi sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga Sudi memahami dirinya sudah menjadi tersangka.

Atas putusan itu, Marudut menerima putusan, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Terkait perkara ini, Sudi sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Dandung divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subisder 2 tahun kurungan.