:
Oleh Untung S, Sabtu, 3 September 2016 | 22:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 246
Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di balik penerbitan surat keputusan (SK) dan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra), kali ini meminta keterangan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Setiawan sebagai saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/9) mengungkapkan Bambang Setiawan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara pada Jum'at (2/9) lalu, “Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni Ando Nurmadhiyantie selaku notaris PPAT, serta tiga saksi lain dari swasti yakni Ratih Dewihandajani, Yudhistira Setiawan, dan Teguh Budianto.
Penyidik sementara ini baru menetapkan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka pertama kasus ini. Hasil penyidikan sementara ditemukan bahwa SK yang diterbitkan Nur Alam menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
PT AHB memberoleh IUP pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.
Atas perbuatannya Nur Alam dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
KPK telah meminta Imigrasi melakukan cekal terhadap Nur Alam untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan.
Selain Nur Alam, KPK juga mencegah Direktur PT Billy Indonesia, Widi Aswindi, Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon, dan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra, Burhanuddin bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.