:
Oleh Jhon Rico, Sabtu, 3 September 2016 | 22:19 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 295
Jakarta, InfoPublik- Jaksa Agung HM Prasetyo mengimbau agar pemilik harta yang berada di luar negeri sebaiknya menggunakan fasilitas tax amnesty.
Menurut Prasetyo, tidak akan ada administrasi yang membuat pemilik harta menjadi repot. Asal-usul harta pun tidak akan diselidiki. "Mereka bisa dengan membayar uang tebusan yang jumlahnya itu lebih ringan daripada tarif biasa untuk menggunakan haknya," ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (2/9).
Menurut dia, tax amnesty itu lebih bersifat pada pesan moral. Agar bisa dimanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Pemilik aset di luar negri bisa memanfaatkan kesempatan emas ini. " Kalau nanti setelah lewat waktu, tenggang waktu dari massa tax Amnesty mereka juga belum merespon ini yah tentunya mereka terkena ketentuan biasa," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan kepada setiap warga negara Indonesia, sudah sewajarnya untuk menaruh uangnya di dalam negeri.