Bawaslu Siap Tuntaskan Sengketa Pemilu

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 2 September 2016 | 20:37 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 225


Jakarta, InfoPublik - Ketua Bawaslu RI Muhammad mengatakan, penyelesaian sengketa pemilu harus dapat dituntaskan.

“Pengawas harus membaca dan mempelajari aturan penyelesaian sengketa serta menguasai Undang-Undang Penyelenggara dan Penyelenggaraan Pemilu,” kata Muhammad di kantornya, Jumat (2/9).

Menurutnya, pengawas pemilu kabupaten/kota merupakan kaki dari lembaga pengawas pemilu. “Pengawas pemilu ditingkat kabupaten/kota yang menentukan hasil pengawasan pemilu atau pilkada yang baik,” tegasnya.

Ia menyebutkan  Bawaslu RI  diibaratkan sebagai kepala dan Bawaslu provinsi sebagai badannya tentu tidak akan berdaya jika Panwaslu kabupaten/kota sebagai kakinya tidak kokoh.

Sedangkan Komisioner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak menambahkan, pengawas pemilu harus membiasakan kedisiplinan yang baik. Penyebabnya pengawas pemilu akan menjadi pimpinan musyawarah ketika ada pihak peserta pemilu mengajukan sengketa.

Ia berharap pengawas pemilu harus lebih jeli dalam menangani persoalan sengketa tersebut. “Pengawas pemilu juga harus menjadi pihak yang dapat menenangkan yang bersengketa. Bagaimana caranya yang dimenangkan tidak merasa euforia dan yang kalah tidak merasa dikalahkan. Pengawas harus netral,” katanya.