KPK Periksa Lima Saksi Dari PT Billy Untuk Nur Alam

:


Oleh Untung S, Jumat, 2 September 2016 | 20:57 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 793


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sedikitnya lima orang saksi yang juga petinggi dan karyawan PT Billy Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan dengan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Jum at (2/9) mengatakan lima saksi-saksi itu adalah pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasmon, Direktur Distomy Lasmon, staf keuangan Endang Chaerul, serta karyawan Billy Indonesia, Edy Janto dan Suharto Martosuroyo.

"Tim juga juga melakukan pemeriksaan dua saksi lain dari PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yaitu Direktur Utama Ahmad Nursiwan dan Direktur Widdi Aswindi," kata Yuyuk. 

Terkait kasus ini KPK sementara baru menetapkan satu tersangka yakni Gubernur Sultra Nur Alam sejak  23 Agustus 2016, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.

Hasil penyidikan sementara KPK menduga Nur Alam telah menyalahgunakan wewenang atas penerbitan izin usaha tambang nikel kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara pada 2009-2014.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). 

Atas perbuatannya Nur Alam dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Nur Alam sendiri telah diminta KPK untuk dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi sejak 22 Agustus 2016 beserta Direktur PT Billy Indonesia, Widi Aswindi, Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra, Burhanuddin bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.