Penetapan Panitera PN Jakpus Rohadi Tersangka TPPU Sesuai Prosedur

:


Oleh Untung S, Jumat, 2 September 2016 | 20:55 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 221


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah menetapkan Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan dilakukan usai di gelar ekspose.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (1/9) mengatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik atas kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa artis Saipul Jamil.

“Sejumlah bukti permulaan yang cukup sudah ditemukan penyidik, sehingga sudah memungkinkan kasusnya naik ke penyidikan, jadi kini penyidik menjerat Rohadi dengan dua kasus yakni Tipikor dan TPPU,” kata Priharsa.

Menurut Priharsa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sudah keluar sejak 31 Agustus 2016. Sejumlah bukti-bukti permulaan penetapan ini diantaranya tersangka Rohadi diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.