Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Agung Podomoro 3 Tahun Penjara

:


Oleh Untung S, Jumat, 2 September 2016 | 20:52 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 329


Jakarta, InfoPublik - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dengan tiga tahun penjara, dan 2,5 tahun untuk asisten pribadi Ariesman yaitu Trinanda Prihantoro.

Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/9) menyatakan terdakwa Ariesman terbukti menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar dalam kaitannya dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

"Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ariesman Widjaja selama tiga tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.

Majelis juga menyatakan terdakwa Trinanda Prihantoro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlalu sopan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa telah memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah DKI Jakarta,” tutur Majelis Hakim.

Putusan itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar Ariesman divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Trinanda dituntut  pidana penjara tiga tahun dan enam bulan ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut JPU KPK keduanya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang ini Ketua Majelis Hakim Sumpeno didampingi  anggota Majelis Hakim Masud, Baslin Sinaga, Ugo dan Anwar.