Tangkap Enam Tersangka, BNN Musnahkan 74 Gram Sabu dan 88 Ribu Ekstasi

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 1 September 2016 | 11:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 577


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 74.073,60 gram sabu dan 88.273 butir ekstasi, hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan enam orang tersangka.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta, Rabu (31/8). Dari ketiga kasus, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 74.262,10 gram dan ekstasi sebanyak 88.427 butir.

Menurut Kepala BNN Budi Waseso, Kasus pertama petugas mengamankan seorang perempuan berinisial R (42), warga Kubang   Jaya, Siak Hulu, Kampar, Riau, karena kedapatan membawa sebuah tas jinjing yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik hitam berisi plastik kemasan teh yang setelah dilakukan pemeriksaan berisi 455,5 gram sabu.

“Perempuan yang kesehariannya merupakan ibu rumah tangga ini diamankan petugas di Terminal   Bus  Makmur,  Jl. Sisingamangaraja, Harjosari 2, Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara,” kata Budi Waseso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Kasus kedua BNN menangkap dua tersangka berinisial WW alias L (49) dan H alias A (48). Keduanya diamankan di pintu masuk lobi Selatan Stasiun Gambir, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, saat keduanya tengah bertransaksi satu buah tas kertas berwarna cokelat. “Petugas mengamankan barang bukti berupa  513,60 gram,” ujar dia.

Kasus ketiga dengan tersangka ER alias E (23), IE alias I (26) dan SR (39) dengan barang  bukti 54.276,9  gram sabu dan  40.894 butir ekstasi. Petugas menangkap para tersangka di kawasan Gatot Subroto, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Dari ketiga kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati.