:
Oleh Eko Budiono, Senin, 29 Agustus 2016 | 22:17 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 548
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah berharap pemilu 2019 bisa menggunakan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting). Untuk mewujudkannya Kemendagri mendorong target perekaman KTP Elektronik selesai 30 September 2016.
“Perekaman KTP Elektronik itu penting karena untuk persiapan e-voting 2019,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Senin (29/8).
Menurut Mendagri, wacana tersebut masih dibahas dalam rapat tingkat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Sedangkan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo menambahkan, pelaksanaan e-voting ini memang awalnya juga menjadi masukan dari masyarakat saat uji publik RUU Pemilu.
“Harapannya begitu (penerapan e-voting pada Pemilu 2019). Itu tambahan isu dalam RUU Pemilu. Untuk memasukkan pelaksananaannya melalui e-voting,” ungkapnya.
Ia menegaskan pihaknya tetap akan berupaya untuk memberlakukan kebijakan tersebut. Ia mencontohkan Filipina berani menerapkan penghitungan suara melalui sistem elektronik (e-counting). Memang sebaiknya Indonesia bisa memberlakuka evoting. “Makanya kita perlu memulai, tapi belum ada keputusan resmi, baru wacana,” katanya.
Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie berharap agar pemerintah, tidak takut menggunakan e-voting.
“Agar tidak ada yang melanggar. Kalau sudah diputus, otomatis harus dijabarkan teknisnya. Teknologi itu jangan ditakuti,” kata Jimly.
Dia mengakui bahwa e-voting tetap memiliki kekurangan. Namun, sangat efisien daripada pemungutan suara dengan cara pencoblosan atau pencontrengan.