KPK Sudah Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Pupuk di PT Berdikari

:


Oleh Untung S, Rabu, 27 Juli 2016 | 16:48 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 314


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pejabat di PT Berdikari (Persero).

Pelaksana Harian Kabag Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/7) mengungkapkan kasus ini terkait dengan pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari yang berdasarkan alat bukti sementara ada dugaan pengaturan sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu namun merugikan keuangan negara.

“Satu tersangka baru itu berinisial AH yang juga Direktur Utama CV JM,” kata Yuyuk.

Menurut Yuyuk tersangka AH selaku Direktur Utama CV JM diduga memberi hadiah atau janji kepada SM (Pejabat Struktural di PT Berdikari (Persero) periode 2010 - 2012)  padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari.

Atas perbuatannya tersebut, AH disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah SM (Pejabat Struktural di PT Berdikari (Persero) periode 2010 - 2012), SA (Komisaris CV TAR) dan BHW (Swasta). SA dan BHW diduga juga telah memberi hadiah atau janji kepada SM terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari.