Revisi UU KPK Sudah Tahapan Harmonisasi

:


Oleh Masfardi, Selasa, 9 Februari 2016 | 13:19 WIB - Redaktur: Masfardi - 293


Jakarta, InfoPublik - Revisi Undang-undang KPK sebagai inisiatif DPR yang merupakan program legislasi nasional atau Prolegnas 2016, saat ini  telah masuk tahapan harmonisasi.

Menurut anggota Komisi III DPR Ihsan Sulistiyo, pada tahapan harmonisasi tersisa empat hal yang akan dibahas.

“Yaitu masalah badan pengawas, penyadapan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan pengangkatan penyidik dan penyelidik inpenden, hanya pasal itu saja yang akan direvisi,” kata Ihsan Sulistiyo di Jakarta, Senin (8/2).

Ihsan meyakini, tujuan revisi Undang-undang KPK sepenuhnya untuk penguatan bukan pelemahan. Karena itu kata dia, komisioner KPK perlu juga diawasi.

Badan pengawas kata dia, tidak bertanggung jawab pada presiden, “Badan itu masih berada di dalam satu badan di KPK atau seperti badan komisaris dalam sebuah perusahan, sehingga ada chek and balances dalam KPK, jadi bukan badan yang berada di luar KPK.”

Mengenai masalah penyadapan, menurutnya bukan tidak boleh. Semua boleh disadap kata Ihsan, tapi harus ada prosedurnya. “Juga masalah SP3,  bagi orang yang sudah cacat dan penyakit kronis atau yang sudah meninggal dunia, itu yang dimungkinkan mendapatkan  SP3.”

Jangan sampai orang yang sudah meninggal dunia, masih menyandang status tersangka, karena tidak boleh ada SP3, itu jelas tidak adil, katanya.