:
Oleh Jhon Rico, Rabu, 3 Februari 2016 | 19:40 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 187
Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 27.992,5 gram. Barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan empat kasus tindak pidana Narkotika.
Menurut Kepala Humas BNN Slamet Pribadi, kasus pertama adalah ditemukannya paket berisi sabu dengan berat total 3. 183,1 gram oleh petugas Bea dan Cukai Bandar Lampung. Sabu tersebut diduga berasal dari Guangzhou, Cina, dan dikirim ke Indonesia. Kasus berikutnya adalah diamankannya dua orang pria berinisial MKR (26) dan AM (25) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan yang berupaya selundupkan sabu dari India menuju Indonesia. "Petugas menyita empat buah gelang plastik berisi kayu yang didalamnya terdapat 327 gram sabu," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/2).
Atas perbuatannya, MKR dan AM dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus ketiga adalah diamankannya 17.445 gram sabu didepan sebuah SPBU di Kota Medan Sumatera Utara.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang kurir pria berinisial DG (36) dan SD (40), SA (23) dan BZ. Kasus terakhir yang berhasil diungkap tim BNN adalah terbongkarnya penyelundupan 7.091,9 gram sabu yang dilakukan jaringan sindikat narkotika internasional di Tol Cipali, Subang, Jawa Barat.
Di TKP, petugas mengamankan dua pria berinisial AI (44) dan Z (25). Atas perbuatannya AI dan Z dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.