:
Oleh H. A. Azwar, Senin, 4 Januari 2016 | 10:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 567
Jakarta, InfoPublik - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan 266 sanksi kepada lembaga penyiaran sepanjang 2015. Jumlah tersebut terdiri 227 teguran tertulis, 34 teguran tertulis kedua dan lima penghentian sementara.
Sedangkan berdasarkan kategori pelanggaran, dominasi sanksi didapat karena terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelanggaran kesopanan dan kesusilaan, serta pelanggaran prinsip jurnalistik.
Dalam keterangan tertulis yang diterima infopublik, Senin (4/1), Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad menjelaskan selama ini KPI sudah melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran, sebagai tindakan preventif agar program-program siaran yang hadir di tengah masyarakat tidak dipenuhi dengan muatan negatif. "Setidaknya KPI sudah mengeluarkan 131 surat peringatan dan 29 surat edaran kepada lembaga penyiaran terhadap muatan program siaran yang dikhawatirkan berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS)," jelas Idy.
Dijelaskannya, surat peringatan tersebut diantaranya berisi peringatan tentang adanya unsur-unsur kekerasan pada program siaran jurnalistik dan edarah mengenai praktik astral projection dan penayangan film lepas komedi dewasa.
Astral projection adalah praktik pemisahan roh dari raga orang yang bersangkutan, sehingga orang tersebut dapat menceritakan pengalamannya saat jiwanya dipisah dari raga, muatan seperti ini jelas tidak dapat hadir di televisi.
Secara umum, pada tahun ini terjadi peningkatan sanksi dari KPI kepada lembaga penyiaran, mengingat tahun 2014, KPI hanya mengeluarkan 184 sanksi. “Berarti, tahun ini ada peningkatan sanksi sebanyak 44%, jika dibandingkan tahun lalu,” imbuhnya.
Namun, Idy melihat ada penurunan sanksi berat berupa pengurangan durasi dan penghentian sementara pada tahun ini. Jika di tahun 2014 terdapat tiga program yang mendapatkan sanksi pengurangan durasi, tahun 2015 sanksi tersebut tidak ada sama sekali. Sedangkan untuk sanksi penghentian sementara, tahun 2014 mencapai tujuh program, sedangkan pada tahun ini sanksi tersebut hanya lima program saja.
Idy mengingatkan agar lembaga penyiaran turut merasakan keresahan masyarakat atas kualitas program siaran yang masih rendah. Survey yang dilakukan KPI Pusat sepanjang tahun 2015 di sembilan kota besar ternyata sebangun dengan aduan masyarakat dan rekapitulasi sanksi dari KPI. Bahwa dalam proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraaan penyiaran (IPP) lembaga penyiaran pada tahun 2016 nanti, akumulasi sanksi yang diterima lembaga penyiaran akan menjadi salah satu kriteria penting dalam menilai layak atau tidaknya IPP dari lembaga penyiaran tersebut diperpanjang lagi.