LPS Siapkan Kepesertaan Program Penjaminan Polis Asuransi, Aktivasi Ditargetkan Mulai 2027
Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik
Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik
Badung, InfoPublik — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan persiapan kepesertaan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pemegang polis di Indonesia. Pada 2026, persiapan difokuskan pada penyusunan regulasi, kesiapan operasional, serta koordinasi dengan otoritas dan pelaku industri asuransi.
Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, dalam Media Gathering di Badung, Bali, Jumat (16/10/2026), memaparkan bahwa persiapan kepesertaan menjadi salah satu tahapan penting sebelum program penjaminan polis diaktifkan.
"LPS menyiapkan proses pendaftaran secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan industri dan kondisi keuangan perusahaan asuransi," kata Purba.
Berdasarkan tahapan yang disiapkan LPS, aktivasi program memiliki tiga skenario, yakni April 2027 untuk skenario optimistis, Juli 2027 untuk skenario moderat, dan Januari 2028 untuk skenario pesimistis.
"Ketiga skenario tersebut menggambarkan kemungkinan waktu aktivasi berdasarkan perkembangan kesiapan program, bukan tanggal aktivasi yang telah ditetapkan secara final," ujar Purba.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Purba, kepesertaan Program Penjaminan Polis diwajibkan bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan usaha asuransi umum maupun asuransi jiwa. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan pengecualian bagi program asuransi sosial dan program asuransi wajib.
"LPS juga menyiapkan persyaratan tingkat kesehatan tertentu bagi perusahaan asuransi yang akan menjadi peserta. Persyaratan ini diperlukan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka panjang sekaligus memastikan kondisi keuangan perusahaan memadai. Penetapan tingkat kesehatan tersebut akan dilakukan LPS dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelas Purba.
Menurutnya, salah satu komponen prasyarat kesehatan yang diusulkan adalah Risk Based Capital (RBC), dengan besaran yang mengacu pada ketentuan minimum OJK. Persyaratan tersebut ditujukan untuk memitigasi risiko kegagalan perusahaan asuransi pada tahap awal implementasi sekaligus menjaga keberlanjutan program penjaminan polis.
Untuk mendukung proses pendaftaran, kata Purba, LPS menyiapkan mekanisme berbasis digital melalui sistem registrasi daring. Tahapannya meliputi penyiapan data awal dan registrasi secara daring, validasi serta verifikasi data dan analisis kelayakan, kategorisasi kepesertaan, hingga penetapan status peserta.
"Sebelum pendaftaran berjalan, LPS juga menyiapkan sosialisasi, bimbingan teknis, simulasi, uji coba, serta penyusunan nota kesepahaman dan petunjuk pelaksanaan bersama OJK, asosiasi industri, asosiasi profesi terkait, dan pelaku usaha penunjang asuransi," imbuhnya.
Dalam rancangan jadwal pendaftaran, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah diberikan waktu paling lama 60 hari kalender untuk menyampaikan data, dokumen, dan penilaian mandiri (self-assessment) setelah proses pendaftaran dimulai. Selanjutnya, LPS merencanakan masa verifikasi selama 60 hari kerja. Proses ini akan menjadi dasar untuk menyusun daftar perusahaan yang telah memenuhi persyaratan maupun perusahaan yang masih memerlukan perbaikan.
Bagi perusahaan yang belum memenuhi tingkat kesehatan yang dipersyaratkan, LPS menyiapkan masa transisi agar perusahaan memiliki kesempatan memperbaiki kondisi keuangan dan meningkatkan kesiapan operasional. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan OJK, termasuk pemantauan upaya penyehatan serta pembahasan komitmen waktu penyelesaiannya.
Di sisi lain, perusahaan yang telah memenuhi persyaratan tetapi tidak mendaftarkan diri juga menjadi bagian dari mekanisme pemantauan. LPS merencanakan penyampaian informasi kepada OJK mengenai perusahaan yang mengajukan pendaftaran, perusahaan yang belum memenuhi tingkat kesehatan tertentu, serta perusahaan yang memenuhi persyaratan tetapi tidak mendaftar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Melalui pendaftaran bertahap dan komunikasi yang terarah, LPS berupaya memastikan proses transisi menuju implementasi penjaminan polis berlangsung tertib dan transparan. Kejelasan persyaratan, jadwal, serta status kepesertaan diharapkan dapat membantu industri mempersiapkan diri sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian," pungkas Purba.