Jakarta, InfoPublik – Pemerintah memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada persoalan ketersediaan dan harga, tetapi benar-benar berdampak terhadap produksi dan produktivitas pertanian. Penguatan dilakukan dengan memadukan riset, perbaikan data, digitalisasi distribusi, serta pengawasan untuk memastikan pupuk diterima petani yang tepat.
Kepala Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat (OR TKPEKM) BRIN Agus Eko Nugroho mengatakan, kebijakan pupuk bersubsidi memiliki kompleksitas tinggi karena telah berlangsung sejak dekade 1970-an dan melibatkan aspek ekonomi, kelembagaan, data, distribusi, hingga perilaku penerima kebijakan.
“Persoalan pupuk bersubsidi sangat pelik dan kompleks. Tidak hanya berkaitan dengan teori ekonomi, tetapi juga dipengaruhi oleh institusi, kelembagaan, dan berbagai faktor lain yang merespons kebijakan tersebut,” ujar Agus dalam forum BRIDGE: Bringing Research Into Policy Dialogue bertema “Transformasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi: Bukti Empiris, Tantangan Implementasi, dan Arah Kebijakan Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler (PR EPS) BRIN, Senin (5/10/2026).
Menurut Agus, subsidi secara teori ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap komoditas tertentu sekaligus mendorong aktivitas ekonomi. Namun, efektivitasnya di lapangan tidak hanya ditentukan oleh besaran subsidi atau ketersediaan pupuk. Faktor kelembagaan dan perilaku turut menentukan apakah pupuk bersubsidi benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan berkontribusi terhadap peningkatan produksi pertanian.
“Harapannya, kita dapat menemukan dan menggerakkan upaya untuk memperbaiki kebijakan pupuk bersubsidi. Paling tidak, diskusi ini juga dapat membuka tema-tema baru yang dapat dikembangkan ke depan,” katanya.
Karena itu, BRIN mendorong agar hasil riset lebih dekat dengan proses perumusan kebijakan. Bukti empiris diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus merumuskan perbaikan tata kelola yang lebih tepat sasaran.
Agus menilai keterhubungan antara riset dan kebijakan menjadi fondasi penting dalam menjawab persoalan pupuk bersubsidi yang terus berkembang. “Semoga ini menjadi pijakan bagi kita dalam menghubungkan hasil riset dengan kebijakan,” ujarnya.
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian Syamsudin mengatakan, tata kelola pupuk bersubsidi terus mengalami perubahan untuk menyesuaikan kebutuhan petani dan memperbaiki efektivitas penyaluran.
Perubahan tersebut mencakup jenis pupuk dan komoditas yang mendapatkan subsidi, mekanisme penyaluran dan penebusan, kebijakan harga, hingga sistem pengawasan.
Saat ini, tata kelola pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian. Regulasi tersebut mengatur antara lain penetapan pupuk bersubsidi, pengadaan dan penyaluran, penagihan dan pembayaran, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta pemberian sanksi. “Perubahan tata kelola diarahkan untuk mempermudah petani memperoleh pupuk sekaligus memperkuat akuntabilitas penyalurannya,” jelas Syamsudin.
Ia mengatakan, akurasi data penerima, distribusi, dan pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan yang perlu terus diperbaiki. Untuk itu, pemerintah memperkuat tahapan perencanaan, verifikasi, validasi, distribusi, hingga pembayaran subsidi.
Penguatan tersebut antara lain dilakukan melalui prinsip tujuh tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima. Prinsip tersebut menjadi acuan agar pupuk bersubsidi tersedia sesuai kebutuhan sekaligus diterima oleh kelompok sasaran.
Digitalisasi juga menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola. Pencatatan penebusan pupuk oleh petani melalui sistem memungkinkan pemerintah memantau distribusi secara lebih terukur.
Data tersebut dapat digunakan untuk mengetahui petani yang telah melakukan penebusan maupun yang belum, sekaligus membantu pemerintah mengidentifikasi potensi persoalan dalam proses distribusi.
Dengan dukungan data yang lebih terintegrasi, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah terjadi persoalan, tetapi dapat diarahkan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan subsidi sampai kepada penerima yang berhak.
Selain memperkuat distribusi, pemerintah mulai menerapkan pendekatan nilai komersial dalam skema subsidi pupuk. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 mengatur sejumlah aspek penetapan pupuk bersubsidi, antara lain sasaran penerima, jenis komoditas, jenis dan jumlah pupuk, mutu, nilai komersial, harga eceran tertinggi, serta ketersediaan stok.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa transformasi pupuk bersubsidi diarahkan bukan sekadar untuk memastikan pupuk tersedia dengan harga terjangkau, tetapi juga membangun sistem yang lebih akuntabel dari hulu hingga hilir.
Kolaborasi antara BRIN dan Kementerian Pertanian menjadi penting untuk memastikan setiap perubahan kebijakan memiliki dasar data dan bukti empiris. Dengan tata kelola yang semakin tepat sasaran, subsidi pupuk diharapkan mampu memperkuat produktivitas petani sekaligus mendukung agenda swasembada pangan berkelanjutan.