Jakarta, InfoPublik — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) mendorong PT Angkasa Pura Indonesia selaku penyelenggara pelayanan operasional bandar udara untuk mempercepat pemenuhan seluruh aspek kesiapan operasional Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung.
Percepatan tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian operasional dan safety assessment yang telah diselesaikan Ditjen Hubud sebagai dasar pelaksanaan reaktivasi bandara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan, tindak lanjut pemenuhan kesiapan operasional menjadi tanggung jawab PT Angkasa Pura Indonesia sebagai operator bandar udara.
"Kami mendorong PT Angkasa Pura Indonesia untuk segera menindaklanjuti pemenuhan seluruh aspek kesiapan operasional. Kami telah menyiapkan dua skenario," ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Skenario pertama menargetkan Bandar Udara Husein Sastranegara mulai melayani pesawat jet pada 17 Agustus 2026. Sementara skenario kedua menargetkan operasional penuh pada 17 September 2026.
"Seluruh proses tersebut harus tetap mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan sipil," tegasnya.
Dalam skenario pertama, Bandara Husein Sastranegara direncanakan melayani penerbangan menggunakan pesawat jet dengan pola operasi terbatas, termasuk penerbangan bisnis dan penerbangan charter, dengan dukungan kesiapan infrastruktur dasar.
Adapun skenario kedua diarahkan agar bandara mampu melayani pesawat jet kategori Boeing 737-800 dan Airbus A320 melalui penerapan sistem slot management. Sistem tersebut diperlukan untuk memastikan kapasitas operasional berjalan aman, tertib, dan efektif.
Untuk mendukung target reaktivasi tersebut, PT Angkasa Pura Indonesia didorong mempercepat pemenuhan kebutuhan fasilitas di sisi darat (landside) maupun sisi udara (airside).
Sejumlah pekerjaan yang perlu diselesaikan antara lain overlay runway dan taxiway, rekonstruksi rigid apron, overlay flexible apron, perbaikan atap terminal dan waterproofing, serta penyempurnaan fasilitas pelayanan penumpang.
Dari sisi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud juga meminta PT Angkasa Pura Indonesia segera memenuhi persyaratan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) Kategori 7.
Pemenuhan kebutuhan tersebut dapat dilakukan melalui mobilisasi kendaraan Aircraft Rescue and Fire Fighting (ARFF) dari Bandar Udara Kertajati setelah selesainya operasional pemulangan jemaah haji.
Selain itu, penguatan personel PKP-PK juga menjadi bagian dari persiapan. Sementara kebutuhan peralatan pendukung lainnya diharapkan dapat dipenuhi melalui optimalisasi dan mobilisasi aset yang sudah tersedia tanpa harus melakukan pengadaan baru.
Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat proses reaktivasi sekaligus menjaga efisiensi operasional.
Dalam pelaksanaan reaktivasi, Ditjen Hubud akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama PT Angkasa Pura Indonesia, TNI Angkatan Udara melalui Komandan Lanud Husein Sastranegara, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Hal ini mengingat Bandar Udara Husein Sastranegara memiliki karakteristik khusus karena digunakan secara bersama (shared use) dengan TNI Angkatan Udara.
"Kami berharap melalui koordinasi yang intensif dan komitmen seluruh pihak, PT Angkasa Pura Indonesia dapat memastikan Bandar Udara Husein Sastranegara kembali beroperasi sesuai target pada masing-masing skenario," kata Lukman.
Ia menegaskan seluruh proses reaktivasi harus tetap menjamin aspek keselamatan, keamanan, pelayanan, serta kepatuhan terhadap regulasi penerbangan sipil.
Sebagai informasi, Bandar Udara Husein Sastranegara memiliki landas pacu sepanjang 2.220 x 45 meter dan menjadi salah satu fasilitas transportasi udara strategis di wilayah Bandung Raya.