Serang, InfoPublik – Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyerahkan 13 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, Jumat (20/2/2025). Penyerahan dilakukan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten sebagai bagian dari percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Nusron menegaskan, negara wajib memastikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang telah dilepaskan dari hak individu menjadi milik umat.
“Wakaf ini milik umat Islam. Karena itu negara hadir memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi. Saya minta ini dikeroyok bersama,” ujar Nusron.
Data Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat 24.910 bidang rumah ibadah di Banten. Dari jumlah itu, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72 persen yang telah bersertifikat. Artinya, lebih dari 15 ribu bidang masih belum memiliki kepastian hukum.
Kondisi tersebut dinilai rawan memicu sengketa, terutama jika terjadi perubahan kepengurusan atau konflik ahli waris di kemudian hari. Karena itu, percepatan sertifikasi menjadi prioritas.
Nusron meminta kolaborasi lintas instansi, mulai dari jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan BPN, Kantor Wilayah Kementerian Agama, hingga organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan MUI.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang NU se-Provinsi Banten. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis menyatakan, kerja sama serupa akan diperluas ke organisasi keagamaan lain.
Langkah percepatan juga ditempuh melalui pembentukan sidang isbat wakaf serta loket khusus layanan wakaf di Kantor Pertanahan guna memangkas hambatan administratif.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah.
Nusron menegaskan, percepatan sertifikasi harus sejalan dengan pertumbuhan rumah ibadah yang terus berlangsung.
“Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan. Sertifikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar kebutuhan umat terlindungi secara hukum,” katanya.