Kamis, 17 April 2025 19:54:5

Kemkomdigi Dukung Kolaborasi untuk Penyediaan Rumah Subsidi bagi Wartawan

: Menkomdigi Meutya Hafid (Kiri), Menteri PKP Maruarar Siarait (tengah) dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (kiri) dalam penandatanganan MoU Rumah Murah untuk wartawan di Kantor Kementerian PKP, Jakarta (Amiri Yandi/Dit KPM Kemkomdigi)


Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 8 April 2025 | 22:44 WIB - Redaktur: Untung S - 381


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendukung dan mengapresiasi kolaborasi antara ekosistem sektor perumahan dan permukiman, yakni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Bank Tabungan Negara (BTN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang berkomitmen menyediakan rumah bersubsidi bagi wartawan.

Dukungan dan apresiasi itu disampaikan terkait peluncuran program penyediaan 1.000 rumah subsidi dengan uang muka atau Down Payment (DP) 1 persen serta suku bunga tetap 5 persen bagi wartawan di seluruh Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan kolaborasi akan sangat membantu wartawan yang belum memiliki tempat tinggal sendiri dan menjadi salah satu bentuk atensi besar pemerintah terhadap profesi yang menjadi pilar keempat demokrasi tersebut,

“Kami hari ini keluarga besar Kementerian Komunikasi dan Digital, mengapresiasi program penyediaan rumah subsidi untuk wartawan karena profesi wartawan itu salah satu yang diperhatikan oleh Pak Menteri Perumahan dan bahkan salah satu yang paling pertama di Indonesia (dalam program ini),” ujar Menkomdigi dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Rumah Untuk Wartawan di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025).

Meutya mengatakan, program rumah wartawan merupakan salah satu program yang ditunggu-tunggu awak media yang telah mengawal program-program serupa untuk masyarakat dan profesi lain yang menjadi prioritas, seperti guru, TNI, Polri, nelayan dan tenaga Kesehatan (nakes).

Ia juga mengapresiasi dukungan BPS dan BTN yang telah melonggarkan batas penghasilan penerima bantuan subsidi dari sebelumnya Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta untuk wartawan yang sudah bekeluarga dan Rp11 juta dari sebelumnya Rp 7 juta untuk wartawan yang belum berkeluarga di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang Depok, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Ini angka yang sudah sangat lompat. Jadi saya datang ke sini tadi kriterianya masih kurang lebih Rp8 juta (untuk wartawan yang sudah berkeluarga), tapi mungkin habis kita ngobrol, BPS langsung mengeluarkan kriteria baru (Rp 12 juta untuk wartawan yang sudah berkeluarga di jabodetabek) karena melihat wajah teman-teman juga dan karena pentingnya tugas-tugas wartawan,” ungkapnya.

Menurut Meutya, pihaknya dan Dewan Pers akan segera bergerak cepat menyiapkan dan menverifikasi kriteria wartawan yang berhak mendaftar program rumah subsidi ini dalam waktu sekitar seminggu.

Kemkomdigi juga akan berkolaborasi dengan ekosistem perumahan dalam menyiapkan program serah terima kunci 100 rumah subsidi untuk wartawan yang akan digelar pada 6 Mei 2025 mendatang

“Tanggal 6 Mei (2025) ini juga baru diputuskan tadi. Itu insya Allah akan serah terima kunci dan artinya kami juga di Kemkomdigi juga akan punya pekerjaan. Harus bergegas begitu. Dan juga teman-teman wartawan juga bisa mulai saat ini juga mempelanjari kriteria-kriteria ini,” tutur Menkomdigi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, program itu merupakan salah satu bagian dari program penyediaan 220.000 rumah subsidi untuk berbagai profesi di berbagai daerah.

Ia juga mengapresiasi dukungan para pemangku kepentingan, khususnya ekosistem perumahan yang telah berkolaborasi dalam menyukseskan program rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Randah (MBR).

“Kami juga bisa begini karena ada Presiden (Prabowo Subianto) yang luar biasa dan dukungan dari Tapera yang luar biasa, dukungan dari BTN yang luar biasa. Ekosistem perumahan ini doakan makin sehat supaya kita bisa menemukan Superteam, tidak ada Superman,” tutup Menteri PKP.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Amalia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyesuaikan kriteria penerima program agar lebih inklusif. Wartawan yang berdomisili di Jabodetabek dengan penghasilan hingga Rp13 juta (untuk yang sudah berkeluarga) dan Rp11–12 juta (untuk yang masih lajang) tetap dapat mengakses subsidi ini.

“Awalnya kami menetapkan batas penghasilan Rp7–8 juta. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan pentingnya peran wartawan dalam masyarakat, batas ini kami longgarkan. Ini langkah agar lebih banyak jurnalis bisa merasakan manfaat program,” kata Amalia.

Melalui program itu, pemerintah berharap wartawan Indonesia dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan produktif, tanpa harus terus dibebani oleh persoalan dasar seperti tempat tinggal. Sebab wartawan yang sejahtera adalah fondasi kuat bagi demokrasi yang sehat.

 

Berita Terkait Lainnya