- Oleh Wahyu Sudoyo
- Rabu, 12 Maret 2025 | 22:32 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria./Foto Amir Yandi/InfoPublik
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Publisher Rights. Regulasi itu mewajibkan raksasa digital seperti Google dan Meta untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia, mengakhiri era monopoli platform digital terhadap berita.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa regulasi ini adalah langkah besar dalam menciptakan industri media yang adil dan berkelanjutan.
“Selama ini, platform digital diuntungkan dari berita yang diproduksi media tanpa memberi kontribusi yang adil. Perpres ini memastikan mereka tidak bisa lagi semena-mena,” ujar Nezar Patria di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Nezar menjelaskan bahwa pedoman teknis pelaksanaan aturan ini sedang difinalisasi, setelah melalui diskusi panjang sejak Oktober 2024.
“Kami pastikan regulasi ini bukan hanya sekadar aturan di atas kertas, tetapi benar-benar melindungi media dari ketimpangan digital,” tegasnya.
Beberapa platform digital, termasuk Google, disebut telah menunjukkan sikap positif terhadap regulasi ini. Namun, pemerintah memperingatkan bahwa platform yang tidak mematuhi aturan bisa dikenakan sanksi tegas.
“Kami akan mengawasi implementasi aturan ini. Jika ada platform yang melanggar, pemerintah memiliki mekanisme sanksi yang dapat diterapkan,” kata Nezar Patria.
Dengan adanya Perpres 32/2024, ekosistem media di Indonesia diharapkan lebih sehat dan transparan, tanpa dominasi sepihak dari algoritma platform digital.
“Kini, bola ada di tangan raksasa teknologi: akan patuh atau tetap bermain curang?” ujar Nezar menutup pernyataannya.