- Oleh Wandi
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 06:34 WIB
: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan tugas untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Seperti halnya yang dirasakan oleh dua warga asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang baru saja menerima Sertipikat Elektronik dari Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN
Batang, InfoPublik – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 1.571 Sertifikat Elektronik kepada warga Batang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Lintas Sektor, memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (14/12/2024) Kementerian ATR/BPN terus berupaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat Indonesia. Salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut adalah penyerahan Sertifikat Elektronik kepada dua warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang berlangsung di Gelanggang Olahraga (GOR) Abirawa pada Kamis (12/12/2024).
Dalam kegiatan bertajuk Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat itu, salah satu penerima sertipikat adalah Wayusin (48), seorang petani asal Desa Cempoko Kuning, Kecamatan Batang. Wayusin mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kemudahan yang didapatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Ini pertama kalinya saya ikut program ini. Saya merasa program ini sangat memudahkan bagi kami yang mau mendaftarkan tanahnya. Ini saya mendaftarkan tanah sawah saya, kalau rumah kebetulan sudah tersertipikat dari dulu,” ujar Wayusin.
Wayusin menambahkan bahwa proses pendaftaran tanah melalui PTSL sangat sederhana dan jelas. “Saya hanya melengkapi pendaftaran yang diperlukan, juga membayar biaya administrasi sebesar Rp150.000 sesuai aturan SKB 3 Menteri. Harapan saya ini diperluas untuk desa-desa lain yang belum bersertifikat karena ini program yang sangat membantu masyarakat. Prosesnya juga murni tanpa ada tambahan biaya apa pun,” ungkap Wayusin.
Cerita sukses lain datang dari Sepkudin (43), seorang nelayan asal Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing. Sepkudin menerima sertifikat melalui program Lintas Sektor, yang merupakan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batang. Program itu diperuntukkan bagi nelayan yang memiliki tanah di area pesisir.
“Prosesnya dimulai dengan pendaftaran yang dibantu Dinas Kelautan, lalu disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang. Setelah itu, dilakukan pengukuran dan pengecekan asal-usul tanah, sehingga akhirnya kami mendapat sertipikat,” jelas Sepkudin.
Sepkudin mengungkapkan rasa syukur atas bantuan dari Kementerian ATR/BPN yang mempermudah masyarakat nelayan di Desa Ketanggan mendapatkan hak atas tanah mereka. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Wamen yang telah menyerahkan sertipikat tanah secara langsung. Program Lintas Sektor ini sangat mempermudah kami dalam mendapatkan hak atas tanah,” tuturnya.
Dengan diserahkannya sertipikat tanah itu, Kementerian ATR/BPN berharap dapat membantu masyarakat Batang memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka dan mempermudah akses terhadap hak milik tanah. Penyerahan sertifikat elektronik juga menjadi langkah penting dalam mempercepat proses administrasi pertanahan di Indonesia, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan hak atas tanah bagi seluruh rakyat.
Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyerahkan sebanyak 1.571 Sertifikat Elektronik kepada masyarakat Batang, yang telah berhasil mengikuti berbagai program pendaftaran tanah, termasuk PTSL dan program Lintas Sektor. Penyerahan sertipikat ini turut dihadiri oleh Plt Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Yanti Achmad, serta Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. Selain itu, Bupati Batang terpilih, M. Faiz Kurniawan, juga hadir dalam acara itu bersama perwakilan Forkopimda Provinsi Jawa Tengah.