Perkuat Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia, Empat Menteri Teken Surat Edaran Bersama

: Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menaker Yassierli, Mendagri Tito Karnavian, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, Mendes PDT Yandri Susanto di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (3/12/2024)/Foto : Biro Humas Kemnaker


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Rabu, 4 Desember 2024 | 02:21 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 154


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah terus berkomitmen memperkuat tata kelola dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari tingkat desa hingga nasional. Upaya ini diwujudkan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh empat menteri di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Penandatanganan SEB tersebut melibatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, serta Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk membangun sistem pelindungan pekerja migran yang lebih terpadu.

“Pemerintah terus berupaya membangun sistem pelindungan pekerja migran yang terpadu baik di pusat maupun daerah, sesuai arahan dari Bapak Presiden Prabowo,” ujar Menaker dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik.

Yassierli mengungkapkan bahwa beberapa tantangan utama masih dihadapi dalam memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia. Tantangan tersebut meliputi rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur penempatan resmi, lemahnya pengawasan di titik-titik embarkasi, serta peraturan daerah yang belum sepenuhnya mendukung pelindungan pekerja migran.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah telah mengimplementasikan sejumlah strategi. Salah satu langkah konkret adalah peluncuran program SIAPkerja yang mempermudah proses awal penempatan pekerja migran. Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi di lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi.

“Peningkatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi fokus utama kami dalam menyelenggarakan pelatihan dan pemberdayaan pekerja migran,” tambah Yassierli.

Dengan komitmen ini, Menaker berharap bahwa berbagai strategi yang telah dijalankan dapat mengoptimalkan potensi pekerja migran sebagai pilar utama ekonomi nasional. Langkah pemerintah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia di masa mendatang.

"Dengan kolaborasi yang solid, kita bisa memastikan bahwa pekerja migran tidak hanya terlindungi, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi yang kuat," pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 22:44 WIB
Menaker Resmi Buka Kick Off Kolaborasi Pendampingan dan Pemberdayaan TKM 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 17:55 WIB
Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 13:20 WIB
Kemnaker Dorong Penerapan SMK3, Tingkatkan Produktivitas dan Cegah Kecelakaan Kerja
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 13:19 WIB
Kemnaker Dorong Generasi Emas melalui Green Innovation dan Peningkatan Produktivitas
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 05:37 WIB
Kemendes PDT Sinergi Siapkan Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 3 Desember 2024 | 15:56 WIB
Mendagri: Inflasi November 2024 yang Terendah sejak Indonesia Merdeka