- Oleh Isma
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 06:53 WIB
: Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik
Jakarta, InfoPublik – Menteri Keuangan (Menkeu) secara resmi memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020. Langkah ini diambil untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen oleh berbagai negara.
Perpanjangan tax holiday ini diumumkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, usai rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian di Jakarta, Minggu (3/11/2024). Rosan menekankan pentingnya tax holiday dalam mendukung aliran investasi asing yang signifikan ke Indonesia.
“Tax holiday memiliki peran sangat penting dan proporsinya besar terhadap investasi yang masuk, yakni di atas 25 persen. Selain itu, adanya Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif 15 persen yang diberlakukan di banyak negara juga menjadi pertimbangan untuk perpanjangan ini,” ujar Rosan.
Rosan menjelaskan bahwa lebih dari 100 negara telah menerapkan pajak minimum global 15 persen. Jika Indonesia tidak memungut pajak ini pada perusahaan asing, maka negara asal perusahaan tersebut yang akan melakukannya. Hal ini menjadikan Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan insentif pajak agar tetap kompetitif di mata investor asing.
Pihak BKPM telah melakukan sosialisasi kepada calon investor asing mengenai kebijakan pajak minimum global tersebut. Meski begitu, Rosan memastikan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan alternatif insentif lain untuk tetap menarik minat investor asing. “Kita telah melakukan penyesuaian sehingga tax holiday 15 persen ini bisa dikompensasi dalam bentuk insentif lain,” jelasnya.
Rosan menambahkan bahwa kebijakan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Perusahaan domestik tetap dapat mengajukan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga akhir 2025, sehingga kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan investasi domestik maupun asing di berbagai sektor ekonomi.
Dengan kebijakan perpanjangan tax holiday ini, pemerintah Indonesia optimistis bisa menarik lebih banyak investasi asing sekaligus mendukung upaya penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan bisnis di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif.