- Oleh MC PROV RIAU
- Selasa, 26 November 2024 | 00:37 WIB
: Mendagri Tito Karnavian dan Menaker Yassierli/Foto : Biro Humas Kemnaker
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Jumat, 1 November 2024 | 13:37 WIB - Redaktur: Untung S - 203
Jakarta, InfoPublik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta pada Kamis (31/10/2024).
Pertemuan itu membahas isu peningkatan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kebijakan penetapan Upah Minimum 2025, serta penyelarasan kebijakan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah guna memperkuat koordinasi dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan.
Menaker Yassierli dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa tingginya angka PHK menjadi salah satu isu utama yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pusat dan daerah. “Hingga Oktober 2024, tercatat 59.796 pekerja mengalami PHK, dengan peningkatan sebanyak 25.000 orang dalam tiga bulan terakhir,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik.
Untuk mengantisipasi peningkatan jumlah PHK, Menaker Yassierli mendorong pemerintah daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) yang dapat mendeteksi potensi PHK di perusahaan-perusahaan. Sistem ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan mengantisipasi risiko PHK secara lebih cepat. “Dengan sistem peringatan dini ini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi akibat lonjakan angka PHK,” jelasnya.
Selain isu PHK, Rakor ini juga membahas penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Menaker Yassierli menginstruksikan para Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 paling lambat 21 November 2024, dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penetapan diharapkan selesai paling lambat 30 November 2024.
Menaker Yassierli juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam proses penetapan upah agar kebijakan ketenagakerjaan dapat diterima dengan baik dan menghindari potensi konflik sosial.
“Kami berharap proses penetapan upah minimum 2025 berlangsung kondusif. Saya dan Pak Mendagri mengimbau semua pihak, baik pusat maupun daerah, untuk mengutamakan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menyatakan komitmen pemerintah pusat untuk bekerja sama dengan seluruh kepala daerah guna mendukung kebijakan ketenagakerjaan yang responsif terhadap dinamika ekonomi dan sosial. Tito menekankan pentingnya kolaborasi pusat-daerah untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan berjalan efektif dan memperkuat stabilitas sektor ketenagakerjaan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, serta perwakilan dari berbagai organisasi ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya.