Pemprov DKI Jakarta Respons Aspirasi Buruh Terkait Upah Minimum Provinsi

: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerima perwakilan buruh yang berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024)/ foto: Humas Jakarta


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:49 WIB - Redaktur: Untung S - 275


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons aspirasi buruh yang berunjuk rasa untuk menjadi pertimbangan dalam penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Menjelang akhir 2024, Pemprov DKI Jakarta sedang menghitung UMP dengan menggunakan formula sesuai peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menerima perwakilan buruh yang berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta pada Rabu (30/10/2024). Dalam kesempatan itu, Teguh menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menghormati hak demokrasi buruh yang menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Ia juga menegaskan pentingnya pembahasan UMP di Jakarta, yang berkaitan erat dengan kesejahteraan para buruh.

“Pertama, ini adalah penetapan menjelang UMP. Kita tetap menghormati hak-hak buruh untuk menyuarakan dan menyampaikan aspirasinya lewat aksi di lapangan. Terima kasih kepada perwakilan buruh yang telah menyampaikan aspirasinya, dan saya juga menemui beberapa dari mereka,” ujar Pj Gubernur Teguh, berdasarkan siaran pers Pemprov Jakarta yang diterima pada Kamis (31/10/2024).

Teguh mengungkapkan bahwa para buruh meminta kenaikan upah untuk 2025. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu proses yang berjalan dan terus melakukan upaya agar pekerja di Jakarta dapat menerima standar upah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Para buruh menyampaikan harapannya untuk adanya peningkatan. Kami sedang melakukan beberapa proses. Kita tidak berdiam diri; kita berupaya agar hasil ini bisa diterima semua pihak, termasuk para buruh,” jelasnya.

Selain itu, Pj Teguh juga mengarahkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengkaji komponen yang harus dicantumkan dalam Rancangan UMP di Jakarta 2025. Harapannya, besaran upah yang akan ditetapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh.

“Saya menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari, mengkaji, dan berdiskusi dengan perusahaan di Jakarta terkait struktur dan skala upah. Dengan demikian, kita dapat menemukan kesepakatan untuk rumusan UMP 2025,” pungkas Pj Gubernur Teguh.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 1 November 2024 | 13:37 WIB
Menaker dan Mendagri Bahas Strategi Atasi PHK dan Penetapan Upah Minimum 2025
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 29 Oktober 2024 | 14:27 WIB
Pj Gubernur Teguh Dorong PAM JAYA Percepat Jaringan Air di Faskes
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 29 Oktober 2024 | 14:22 WIB
Sinergi Jakarta-MUI: Upaya Pemprov Transformasi Jakarta Jadi Kota Global
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 10:07 WIB
Pemprov DKI Jakarta Komitmen Kembangkan Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:54 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Apresiasi TP PKK dalam Transisi Jakarta Menuju Kota Global