Pemprov DKI Jakarta Respons Aspirasi Buruh Terkait Upah Minimum Provinsi

: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerima perwakilan buruh yang berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024)/ foto: Humas Jakarta


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:49 WIB - Redaktur: Untung S - 360


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons aspirasi buruh yang berunjuk rasa untuk menjadi pertimbangan dalam penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Menjelang akhir 2024, Pemprov DKI Jakarta sedang menghitung UMP dengan menggunakan formula sesuai peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menerima perwakilan buruh yang berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta pada Rabu (30/10/2024). Dalam kesempatan itu, Teguh menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menghormati hak demokrasi buruh yang menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Ia juga menegaskan pentingnya pembahasan UMP di Jakarta, yang berkaitan erat dengan kesejahteraan para buruh.

“Pertama, ini adalah penetapan menjelang UMP. Kita tetap menghormati hak-hak buruh untuk menyuarakan dan menyampaikan aspirasinya lewat aksi di lapangan. Terima kasih kepada perwakilan buruh yang telah menyampaikan aspirasinya, dan saya juga menemui beberapa dari mereka,” ujar Pj Gubernur Teguh, berdasarkan siaran pers Pemprov Jakarta yang diterima pada Kamis (31/10/2024).

Teguh mengungkapkan bahwa para buruh meminta kenaikan upah untuk 2025. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu proses yang berjalan dan terus melakukan upaya agar pekerja di Jakarta dapat menerima standar upah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Para buruh menyampaikan harapannya untuk adanya peningkatan. Kami sedang melakukan beberapa proses. Kita tidak berdiam diri; kita berupaya agar hasil ini bisa diterima semua pihak, termasuk para buruh,” jelasnya.

Selain itu, Pj Teguh juga mengarahkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengkaji komponen yang harus dicantumkan dalam Rancangan UMP di Jakarta 2025. Harapannya, besaran upah yang akan ditetapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh.

“Saya menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari, mengkaji, dan berdiskusi dengan perusahaan di Jakarta terkait struktur dan skala upah. Dengan demikian, kita dapat menemukan kesepakatan untuk rumusan UMP 2025,” pungkas Pj Gubernur Teguh.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 20 November 2024 | 06:57 WIB
Pemprov Jakarta Terima Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 19 November 2024 | 13:10 WIB
Pj Gubernur Jakarta: Sinergi Forkopimda Harus Konsisten Dukung Pembangunan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 18 November 2024 | 16:50 WIB
Pj Gubernur Jakarta Intruksikan Percepat Pembangunan Tanggul Pantai untuk Atasi Rob
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 19 November 2024 | 08:32 WIB
Aplikasi Sidak Sosial Diharapkan Mempermudah Pengurusan SIOP LKS/LKSA
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 19 November 2024 | 07:17 WIB
Pj Gubernur Gorontalo Luncurkan Aplikasi Sidak Sosial
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 17 November 2024 | 06:08 WIB
Wamenaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Lindungi Hak Pekerja PT Sritex di Tengah Krisis
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 14 November 2024 | 18:32 WIB
Sekda DKI Jakarta Ajak Pengusaha Muda Majukan Ekonomi Berkelanjutan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 14 November 2024 | 18:11 WIB
Cepat Tanggap! Bina Marga DKI Atasi Dampak Pencurian Kabel di Underpass Angkasa