- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 22 November 2024 | 20:30 WIB
: Sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan oleh Kemenhub. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:54 WIB - Redaktur: Untung S - 122
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan dalam rangka meningkatkan keselamatan angkutan umum serta menekan risiko kecelakaan fatal.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menyatakan pentingnya kolaborasi dan komunikasi dari seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan umum yang berkeselamatan.
"Operator angkutan memegang peran penting dalam memastikan armada bus beroperasi dalam kondisi laik dan memenuhi perizinan yang ditetapkan. Pemerintah sudah mendukung dengan regulasi yang memperkuat keselamatan. Kami bersama-sama berupaya menyelenggarakan angkutan umum yang aman dan menguntungkan bagi semua pihak, khususnya para pengguna," ungkap Suntana dalam pengarahannya pada Selasa (29/10/2024).
Selain itu, ia menekankan bahwa kondisi dan kompetensi pengemudi juga merupakan tanggung jawab bersama. Pengemudi memiliki peran yang krusial dalam memastikan angkutan umum beroperasi secara aman.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tatan Rustandi, menyoroti pentingnya kesiapan armada dan kompetensi pengemudi yang harus dipastikan sejak dini. "Penting bagi pengemudi untuk memahami rute yang akan ditempuh sebagai bagian dari manajemen risiko dalam penyelenggaraan angkutan umum," jelas Tatan.
Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) 2011-2035, serta Instruksi Presiden RI No.4 Tahun 2013 yang menargetkan pencapaian lima pilar keselamatan jalan, yaitu Sistem yang Berkeselamatan, Jalan yang Berkeselamatan, Kendaraan yang Berkeselamatan, Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dan Penanganan Korban Kecelakaan.
Lebih lanjut, Tatan menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan memiliki tanggung jawab utama pada pilar ketiga, yaitu kendaraan yang berkeselamatan, dan berkomitmen memastikan seluruh kendaraan angkutan umum memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengungkapkan bahwa kecelakaan yang melibatkan angkutan umum bus menyumbang sekitar 8 persen dari total kecelakaan transportasi di Indonesia. "Pada tahun 2023, kecelakaan angkutan orang tercatat sebanyak 1.124 kasus, sementara dari Januari hingga September 2024 tercatat 866 kasus, dengan korban meninggal dunia sebanyak 543 jiwa pada 2023 dan 431 jiwa pada 2024," paparnya.
Menurut Brigjen Raden, sebagian besar kecelakaan disebabkan oleh rem yang gagal fungsi, ketidaklaikan kendaraan, kelebihan muatan, dan operasi angkutan umum ilegal yang kurang terkontrol.
"Terkait aturan angkutan umum berkeselamatan, sudah ada dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur standar pelayanan minimal, aturan angkutan orang dan barang, serta pengemudi angkutan umum. Diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama untuk meningkatkan aspek keselamatan angkutan umum," tegasnya.
Melalui sosialisasi itu, Kemenhub berharap dapat mendorong kesadaran dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan berkeselamatan bagi masyarakat.