- Oleh MC PROV RIAU
- Selasa, 26 November 2024 | 00:37 WIB
: Public Hearing Rancangan Peraturan Menteri PANRB/Foto : Humas PANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:27 WIB - Redaktur: Untung S - 234
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar public hearing untuk menggali masukan dari publik terkait Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Penilaian Kinerja Organisasi (PKO) yang saat ini sedang disusun. Kegiatan ini dilakukan secara daring pada Senin (28/10/2024).
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini nantinya akan menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam menilai tingkat kinerja yang telah ditetapkan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran organisasi.
“PKO ini akan menjadi kebijakan yang menyempurnakan dan menguatkan sinergi dengan peraturan lainnya, terutama yang terkait dengan peraturan kinerja maupun penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang saat ini dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum,” ujar Erwan dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (29/10/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan kebijakan ini, tim perumus telah melakukan berbagai kajian, baik yang bersifat teoritis akademis maupun praktik-praktik yang sudah berjalan di beberapa instansi pemerintah. Menurutnya, prinsip terpenting adalah bagaimana kebijakan ini dapat diterapkan dengan mudah dalam implementasinya.
“Dalam proses penyusunan kebijakan, kami berkomitmen untuk tidak menambah beban kerja pada setiap instansi pemerintah, khususnya dalam pengumpulan data dan ukuran-ukuran kinerja yang akan dinilai,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Kamaruddin, menyatakan ada tiga hal utama yang menjadi pegangan selama proses penyusunan kebijakan ini. Pertama, pedoman yang disahkan harus dapat diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kedua, data dan informasi yang diperlukan untuk pengukuran kinerja harus sudah tersedia sehingga tidak memerlukan penciptaan data atau informasi baru. Ketiga, kebijakan ini harus berfungsi sebagai pedoman bagi setiap kementerian dan lembaga, sehingga menghasilkan perbandingan capaian kinerja yang akurat.
“Penilaian kinerja bukan hanya tentang meraih predikat kinerja istimewa, sangat baik, atau baik, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita bisa melakukan perbaikan kinerja secara berkelanjutan,” ujar Kamaruddin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara garis besar, Penilaian Kinerja Organisasi dalam Rancangan Peraturan Menteri PANRB ini mencakup penilaian kinerja organisasi terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hasil dari PKO akan menjadi bagian dari Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Implementasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sesuai dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja.
“PKO juga harus disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah. Setiap instansi akan melaksanakan PKO secara berjenjang melalui tim atau unit kerja yang sudah ada,” ungkap Kamaruddin.
Kegiatan public hearing ini merupakan bagian penting dalam proses penetapan kebijakan, sebagai sarana penyebarluasan informasi serta media untuk menjaring masukan publik. Kamaruddin berharap publik dan stakeholder terkait dapat memberikan masukan yang konstruktif agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik.