- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Jumat, 22 November 2024 | 08:00 WIB
: Kunjungan kerja Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi, di PLN Indonesia Power Jabar 2 Pelabuhan Ratu, Senin (28/10/2024)/ foto: humas Kemenperin
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:58 WIB - Redaktur: Untung S - 282
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung transformasi industri hijau melalui pemantauan emisi berkelanjutan di tengah dinamika tantangan global dan geopolitik. Langkah ini diambil agar Indonesia dapat melangkah menuju kemandirian energi melalui optimalisasi pemberdayaan sumber daya lokal.
Pernyataan ini sejalan dengan pidato pertama kenegaraan Presiden Prabowo Subianto. Komitmen ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada impor energi, tetapi juga sebagai strategi jangka panjang untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Dalam mendukung visi Indonesia ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berkomitmen untuk terus mendorong sektor industri manufaktur agar lebih tangguh dan berdaya saing global. Ia juga mengharapkan industri berperan aktif dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan memanfaatkan inovasi teknologi dan sumber daya nasional secara optimal.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, dalam kunjungan kerjanya di PLN Indonesia Power Jabar 2, Pelabuhan Ratu, pada Senin (28/10/2024). Ia menekankan bahwa sektor industri bukan hanya menjadi tulang punggung perekonomian nasional, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kementerian Perindustrian telah mengambil langkah nyata dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara BSKJI dan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ini bertujuan untuk mencapai target Net Zero Emission di sektor industri sebagai tujuan jangka panjang,” kata Andi dalam siaran pers Kemenperin yang diterima pada Selasa (29/10/2024).
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan, penerapan kebijakan industri hijau, sinergi, serta objektivitas dalam pelaksanaan pemantauan lingkungan. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan sumber daya industri untuk operasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan juga menjadi fokus.
“Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dan inovasi layanan jasa yang mendukung transformasi industri hijau,” ujarnya.
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang, sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bawah BSKJI, berkomitmen untuk mengembangkan layanan inovatif guna mendukung industri dan masyarakat dalam memenuhi regulasi serta meminimalkan dampak lingkungan.
Andi juga menjelaskan bahwa BBSPJPPI memiliki keahlian dalam mendukung pemantauan emisi berkelanjutan melalui audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS) di berbagai industri. Audit ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi layanan dalam memenuhi kebutuhan industri sesuai regulasi PermenLHK No 13 Tahun 2021, termasuk dalam pelaksanaan Relative Accuracy Test Audit (RATA), Cylinder Gas Audit (CGA), dan Response Correlation Audit (RCA).
Pada kesempatan yang sama, Kepala BBSPJPPI Semarang, Sidik Herman, menegaskan bahwa pihaknya siap berkontribusi mencapai kemandirian energi sesuai arahan Presiden dengan kompetensi yang dimiliki dan terus berinovasi. Salah satu inovasi yang telah dilakukan BBSPJPPI adalah pengembangan layanan audit CEMS.
“Sebagai layanan utama BBSPJPPI, Audit CEMS dilakukan untuk 10 sektor industri wajib, termasuk peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, serta pupuk dan ammonium nitrat," jelas Sidik.
Sidik menambahkan bahwa BBSPJPPI juga telah menyiapkan sumber daya untuk pengembangan layanan lainnya, seperti layanan jasa inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK), kalibrasi Air Quality Monitoring System (AQMS), dan kalibrasi photometer untuk Hg CEMS.
Dalam kunjungan kerjanya ke PLN Indonesia Power Jabar 2, BBSPJPPI memastikan bahwa pelaksanaan audit RCA (Relative Calibration Audit) sebagai bagian dari audit CEMS dilakukan dengan akurat dan menyeluruh sesuai metode referensi yang telah ditentukan.
Audit RCA yang dilakukan BBSPJPPI mengacu pada USEPA Performance Specification 11 (PS-11) sebagai standar bagi sistem pemantauan emisi kontinu untuk partikulat (CEMS PM) pada sumber emisi tidak bergerak. Audit ini berfungsi untuk menilai kesesuaian operasional CEMS guna memastikan standar ketelitian yang dibutuhkan oleh peraturan lingkungan.
“Data yang akurat sangat penting karena menjadi dasar laporan pemantauan emisi industri dan membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan batas emisi yang ditetapkan,” imbuh Sidik.
Dengan demikian, Audit RCA tidak hanya mendukung pemantauan emisi yang konsisten, tetapi juga membantu industri dalam memastikan praktik lingkungan yang bertanggung jawab.
“Dengan penilaian kesesuaian melalui CEMS ini, kami berharap kualitas pengendalian emisi di berbagai sektor industri dapat semakin ditingkatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjadi bagian dari kontribusi BBSPJPPI dalam menjaga lingkungan. Ini tentu saja memerlukan peran aktif dan kerja sama dari berbagai pihak," pungkas Sidik.