Menteri PANRB Rini Widiyantini Fokus Selesaikan Penerimaan CPNS dan Penataan Tenaga Honorer

: Ilustrasi Peserta yang sedang mengikuti Seleksi CPNS 2024/Foto : Galeri InfoPublik


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 22 Oktober 2024 | 05:50 WIB - Redaktur: Untung S - 519


Jakarta, InfoPublik – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widiyantini, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang berlangsung serta menangani masalah tenaga honorer. Rencana penambahan kuota CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk 2024 belum diputuskan secara pasti, karena pemerintah masih memprioritaskan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada.

“Saat ini kami fokus pada ASN di berbagai kementerian yang ada, termasuk mereka yang harus pindah atau tetap di tempat. Untuk penyelesaian masalah tenaga honorer, sesuai janji kami kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hal ini menjadi prioritas yang harus diselesaikan paling lambat akhir Desember 2024,” ujar Rini seusai acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Menteri PANRB dari periode 2022-2024, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Menteri PANRB yang baru dilantik itu menjelaskan bahwa penambahan formasi ASN baru harus disesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhan program di setiap kementerian. Tidak ada prioritas nasional yang memerlukan penambahan ASN tanpa perhitungan yang matang. “Kami perlu mempertimbangkan kapasitas yang ada dan kebutuhan program. Tambahan formasi ASN tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa perencanaan yang baik. Kami harus memperbaiki tata kelola, meningkatkan kompetensi ASN yang sudah ada, dan memastikan sistem berjalan dengan baik,” jelasnya.

Rini juga menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Kementerian Keuangan dalam menata kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di berbagai kementerian. Mensesneg memiliki peran penting dalam pengaturan fasilitas dan pegawai di kementerian, terutama dengan adanya reorganisasi besar dalam kabinet saat ini.

“Presiden meminta kami semua untuk berkolaborasi. Selain Mensesneg, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga akan membantu dalam penyediaan fasilitas dan pemenuhan kebutuhan pegawai,” tambahnya.

Rini berharap, dengan adanya kolaborasi antar-kementerian ini, pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan akan lebih baik dan sesuai kebutuhan, tanpa harus melakukan penambahan formasi CPNS secara berlebihan.

Sebelumnya, dalam pemberitaan InfoPublik, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Rini Widiyantini sebagai Menteri PANRB. Dengan pelantikan ini, Rini menjadi perempuan pertama yang memimpin upaya reformasi birokrasi di Indonesia.

Nama Rini diumumkan oleh Presiden di Istana Kepresidenan pada Minggu (20/10/2024) malam, dan ia dilantik secara resmi sebagai Menteri PANRB di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (21/10/2024). Sebelumnya, Rini menjabat sebagai Sekretaris Kementerian PANRB sejak 2022, menggantikan Abdullah Azwar Anas. Dalam menjalankan tugasnya, Rini akan didampingi oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, yang juga dilantik pada hari yang sama.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 November 2024 | 01:05 WIB
Tiga Tahun Reformasi Birokrasi, Pemprov Riau Torehkan Prestasi Tinggi
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 November 2024 | 00:37 WIB
Tuntas Bertugas, Enam Pjs Kepala Daerah di Riau Resmi Kembali ke Jabatan Asal
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 25 November 2024 | 21:23 WIB
Mendikdasmen Mu'ti Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 25 November 2024 | 15:55 WIB
Pemerintah Dorong Program 3 Juta Rumah untuk Kurangi Backlog Perumahan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 25 November 2024 | 18:25 WIB
Kementerian PU Dorong Penerapan Sistem Kelistrikan Aman di Bangunan Gedung
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 25 November 2024 | 18:31 WIB
Kemnaker Siapkan Unit Khusus untuk Pekerja Disabilitas dan Tenaga Kerja Khusus