- Oleh MC PROV GORONTALO
- Senin, 18 November 2024 | 23:36 WIB
: Ilustrasi wisman dari Singapura berlabuh di dermaga kawasan Kepri. Foto: Dok. Biro Komunikasi Kemenparekraf
Oleh Untung Sutomo, Selasa, 15 Oktober 2024 | 05:10 WIB - Redaktur: Untung S - 170
Jakarta, InfoPublik – Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi memberikan kemudahan akses bagi Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Diharapkan, kebijakan itu dapat mendorong capaian target batas atas kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia sebesar 14,3 juta kunjungan pada 2024.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, dalam acara "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, pada Senin (14/10/2024), mengapresiasi relaksasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi, yang menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
“Singapura adalah tetangga terdekat kita. Secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” ujar Nia Niscaya.
Potensi wisman itu perlu dimaksimalkan dengan kebijakan-kebijakan pendukung. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara dari Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Singapura.
Bagi pemegang PR Singapura, wilayah Kepri yang dapat dikunjungi mencakup Batam, Bintan, dan Karimun dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu untuk Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
Adapun pintu masuk wisatawan melalui berbagai pelabuhan, seperti Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono, menjelaskan bahwa pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan kemudahan karena mereka telah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura, sehingga tidak memerlukan pengecekan lebih lanjut.
“Sehingga mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah, dan tentu saja ini sangat menguntungkan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Anggit.
Anggit juga membagikan syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri, yaitu harus memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura, merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara yang memerlukan visa.
Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Kepri. Oleh karena itu, bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan domestik harus kembali terlebih dahulu ke Singapura dan membuat visa kunjungan sesuai dengan paspor kebangsaannya.
“Untuk mengontrol keluar masuk wisatawan, kami telah membekali sistem perlintasan yang mutakhir. Jadi, ketika seseorang pertama kali masuk, maka saat dia akan keluar Kepri, yang terdeteksi adalah status PR-nya, bukan paspornya,” kata Anggit.