- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 26 November 2024 | 05:15 WIB
: Foto: Dok. BI
Jakarta, InfoPublik – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan bahwa Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 15-16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,00 persen (%), suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.
"Keputusan ini konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap terjaga dalam sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Fokus kebijakan moneter jangka pendek adalah pada stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global," kata Perry di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Ke depan, Perry menjelaskan bahwa Bank Indonesia akan terus memantau ruang penurunan suku bunga kebijakan dengan memperhatikan prospek inflasi, nilai tukar Rupiah, dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran juga akan diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Kebijakan makroprudensial yang longgar akan terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas, termasuk UMKM dan ekonomi hijau, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk mendorong pertumbuhan, khususnya di sektor perdagangan dan UMKM, memperkuat infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran," ungkap Perry.
Ia memaparkan arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang bertujuan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan langkah-langkah kebijakan berikut:
Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk menarik aliran masuk modal asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dan efektivitas transmisi kebijakan moneter, antara lain dengan menjaga struktur suku bunga di pasar uang Rupiah agar menarik imbal hasil bagi aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik, serta mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Penguatan implementasi kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan, dengan memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan mempertahankan berbagai rasio makroprudensial.
Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan penekanan pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang termasuk dalam KLM.
Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI) yang berlaku mulai 1 Desember 2024 untuk menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.
Perry menekankan bahwa Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat dan daerah dilakukan melalui program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).
Selain itu, koordinasi kebijakan moneter dan fiskal juga diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan momentum pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia terus mempererat sinergi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha.
"Bank Indonesia memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di bidang kebanksentralan, termasuk melalui konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait," pungkasnya.