- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 21 November 2024 | 12:10 WIB
: Sejumlah pekerja menyelesaikan pemasangan jaringan listrik tegangan tinggi di Cipocok, Serang, Banten. Penambahan jaringan listrik di tujukan untuk memperluas jangkauan distribusi sekaligus meningkatkan pelayanan terhadap konsumen PT PLN. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Oleh Eko Budiono, Senin, 7 Oktober 2024 | 14:07 WIB - Redaktur: Untung S - 289
Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan semua badan usaha untuk melaporkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) setiap tahun. Langkah ini diambil guna menciptakan safety culture atau budaya keselamatan di bidang ketenagalistrikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan, Wahyudi Joko Santoso, melalui keterangan resmi pada Senin (7/10/2024).
Wahyudi menekankan bahwa keselamatan ketenagalistrikan (K2) harus diterapkan di seluruh badan usaha yang memiliki instalasi tenaga listrik. "Terutama bagi mereka yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik, agar tidak mengabaikan aspek keselamatan ketenagalistrikan," ujarnya di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa badan usaha yang diwajibkan untuk melaporkan penerapan SMK2 adalah mereka yang memiliki Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik dengan kapasitas 5 MW, serta instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan kapasitas 200 kVA.
"Badan Usaha harus melaporkan SMK2 kepada Ditjen Ketenagalistrikan melalui aplikasi SIMATRIK atau Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan," kata Wahyudi.
Sebagaimana diketahui, SMK2 merupakan bagian integral dari sistem manajemen keseluruhan badan usaha dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan untuk memastikan keselamatan di sektor ini.
Ditjen Ketenagalistrikan juga memberikan kesempatan masa sanggah kepada badan usaha yang dinilai melalui aplikasi SIMATRIK, agar mereka dapat melakukan klarifikasi terkait penilaian yang diberikan.
Bagi badan usaha pemilik atau pengelola instalasi tenaga listrik yang telah menerapkan keselamatan ketenagalistrikan, pemerintah memberikan apresiasi tertinggi berupa Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan. Penghargaan ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi yang aman, andal, dan ramah lingkungan pada instalasi tenaga listrik.