- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Senin, 25 November 2024 | 16:00 WIB
: Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam kegiatan Ekspos Barang Hasil Pengawasan Produk Baja Profil Siku Sama Kaki di Kawasan Kp Bangkong Reang, Wangunharjo Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis (26/9/2024)./ foto: Fajri InfoPublik
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Kamis, 26 September 2024 | 11:50 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 224
Jakarta, InfoPublik – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menindak langsung produk baja profil siku sama kaki yang tidak memiliki Izin Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp11 miliar.
Hal itu dilakukan Mendag dalam kegiatan Ekspos Barang Hasil Pengawasan Produk Baja Profil Siku Sama Kaki di Kawasan Kp Bangkong Reang, Wangunharjo Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis (26/9/2024).
Mendag Zulkifli menegaskan bahwa produk baja tersebut yang tidak memiliki izin dan juga SNI, maka bisa membahayakan konsumen selaku pemakai.
Ia pun menekankan supaya produk baja yang digunakan untuk keperluan kontruksi wajib memiliki izin dan sesuai dengan standar yang ditetapkan guna menjaga kelayakan bagi konsumen.
“Produk baja tidak memenuhi SNI dan tidak memenuhi NPB tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi ini kalau buat kantor bisa goyang jadi ini penting (harus memenuhi izin dan standar),” kata Zulkifli Hasan.
Ia menyebut, proses penyelidikan sudah dimulai pada 12 September 2024, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) pengawasan Kemendag mengungkapkan bahwa terdapat 11.000 ton baja ringan dengan nilai mencapai Rp11 miliar.
Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa hasil produk yang tidak memenuhi standar tersebut akan dikenakan sanksi administrasi dan dimusnahkan. Pihaknya akan memberikan izin edar jika produk tersebut diolah kembali dan harus memenudi syarat-syarat ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu kita lakukan penindakan secara administrasi ini harus dimusnahkan, tapi kalau ini kan dilebur lagi dia harus sesuai dengan ketentuan sehingga memilih standar syarat-syarat yang sudah ditetapkan,” ujar Zulkifli Hasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rusmin Amin yang turut mendampingi Mendag menyampaikan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami temuan pelanggaran tersebut, sehingga kedepanyya tidak ada konsumen yang dirugikan.
“Ya salah satunya juga kita harus koordinasi, urusan ini juga bukan masalah urusan berdagang saja kan, karena ternyata mereka juga tidak memenuhi SNI itu salah satunya, makanya kita tahan sampai istilahnya yang bisa keluar itu memenuhi SNI ini. Jadi mungkin by proses mereka kan, mungkin akan urus,” ujar Rusmin.
Pihknya melalui Satgas pengawasan yang telah dibentuk akan terus berupaya untuk menindak pelanggaran-pelanggaran perdagangan yang ada di Indonesia untuk menjamin pelindungan kepada konsumen.
Pantauan InfoPublik, pabrik yang memproduksi baja tidak sesuai standar tersebut berada dikawasan gudang yang banyak menyimpan barang-barang besi bekas. Selain itu, terdapat juga mesin pembuat baja yang ada disamping bangunan utama tempat penyimpanan baja tidak sesuai standar itu.