- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Sabtu, 23 November 2024 | 10:08 WIB
: Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan/ foto: Kemendag
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Rabu, 11 September 2024 | 18:28 WIB - Redaktur: Untung S - 319
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau para pelaku usaha Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan dengan pihak Bangladesh. Imbauan ini muncul sebagai respons atas informasi yang disampaikan oleh Duta Besar RI di Dhaka melalui surat Nomor B-00139/Dhaka/240822 terkait perkembangan situasi ekonomi Bangladesh pascamundurnya Perdana Menteri Sheikh Hasina dan potensi risiko transaksi perbankan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Bangladesh sedang menghadapi krisis likuiditas yang diperburuk oleh pembatasan penarikan tunai dari Bank Bangladesh. Inflasi di negara tersebut telah mencapai 11,66 persen, dan nilai tukar mata uang berada di titik terendah dalam 12 tahun terakhir. Selain itu, sektor energi Bangladesh juga berada dalam tekanan berat, dengan Bangladesh Power Development Board (BPDB) menanggung utang sebesar BDT45 ribu crore atau setara USD4 miliar.
"Mengingat situasi terkini di Bangladesh, terutama di sektor ekonomi, kami mengimbau para pelaku usaha Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan lembaga maupun individu dari Bangladesh. Ini adalah upaya untuk mencegah kerugian yang mungkin timbul akibat transaksi perbankan di tengah ketidakstabilan politik dan ekonomi yang terjadi saat ini,” kata Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Iskandar Panjaitan, dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (11/9/2024).
Saat ini, Bangladesh Bank telah mengeluarkan instruksi kepada sembilan bank untuk tidak melayani pencairan cek yang melebihi BDT200 ribu atau sekitar USD1.680. Kesembilan bank tersebut adalah Islami Bank Bangladesh, First Security Islami Bank, Social Islami Bank, Union Bank, Global Islami Bank, Bangladesh Commerce Bank, National Bank, Padma Bank, dan ICB Islami Bank.
Selain itu, Bangladesh Bank juga telah menetapkan batas penarikan uang tunai sebesar BDT200 ribu atau USD1.680 per akun per hari sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan uang tunai untuk tujuan ilegal.
Menanggapi kondisi tersebut, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag menyarankan beberapa langkah antisipatif bagi pelaku usaha Indonesia:
Imbauan ini disampaikan dengan harapan agar pelaku usaha Indonesia dapat melindungi diri dari potensi kerugian yang diakibatkan oleh situasi ekonomi dan politik yang tidak stabil di Bangladesh.