Kementerian ESDM Tegaskan Skema Sewa Jaringan Listrik RUU EBET bukan Bentuk Liberalisasi

: Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. ANTARA/ Ahmad Subaidi


Oleh Eko Budiono, Senin, 9 September 2024 | 16:37 WIB - Redaktur: Untung S - 224


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa skema sewa jaringan listrik dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bukan merupakan bentuk liberalisasi industri listrik nasional. Skema tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan distribusi listrik dengan harga yang lebih terjangkau dan meningkatkan bauran energi terbarukan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, dalam keterangan resminya, Senin (9/9/2024). Menurut Eniya, skema ini memungkinkan pembangkit listrik energi terbarukan dari pihak swasta yang berada di wilayah usaha PLN untuk menyalurkan listrik ke kawasan industri lain melalui sewa jaringan, namun tidak memperbolehkan distribusi langsung kepada konsumen.

"Yang diperbolehkan adalah penyaluran listrik dari wilayah usaha PLN ke wilayah usaha PLN lainnya melalui jaringan PLN, bukan langsung ke penduduk," jelas Eniya.

Skema itu, yang dikenal sebagai Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT), tetap menjaga kapasitas jaringan, keandalan sistem, kualitas pelayanan, serta aspek ekonomi dan keuangan negara. Dalam skema ini, PLN masih memegang penguasaan penuh melalui persetujuan harga sewa jaringan.

"Liberalisasi tidak berlaku di sini, semuanya tetap diatur oleh pemerintah, termasuk harga sewa transmisi," tambah Eniya.

Eniya juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU EBET telah selesai, baik di tingkat Panitia Kerja maupun Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Usulan terkait PBJT dalam regulasi energi ramah lingkungan ini telah disetujui oleh seluruh perwakilan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Dalam rapat pimpinan, Bahlil menekankan pentingnya segera menyelesaikan undang-undang tersebut guna mendorong transisi energi yang lebih berkelanjutan.

"Tadi dalam rapim, Menteri ESDM meminta agar RUU EBET ini segera diselesaikan," kata Eniya seusai rapat pimpinan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 14 Oktober 2024 | 17:31 WIB
Kementerian ESDM Ajak Semua Lembaga Dukung Program Kendaraan Listrik
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 14 Oktober 2024 | 13:14 WIB
Target 13 Juta Motor Listrik pada 2030, Kementerian ESDM Genjot Konversi Kendaraan
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 14:07 WIB
Kementerian ESDM Terapkan Wajib Laporkan SMK2 Setiap Tahun
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 12:54 WIB
Erupsi Gunung Ibu Terjadi 6 Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter