- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 18 Desember 2024 | 16:14 WIB
: Foto: ID FOOD
Jakarta, InfoPublik – PT Perikanan Indonesia, anggota ID FOOD, berkomitmen untuk terus menjaga inklusivitas nelayan melalui penyediaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjangkau bagi operasional melaut nelayan di berbagai wilayah Indonesia.
BBM subsidi ini didistribusikan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang beroperasi di tiga wilayah kerja PT Perikanan Indonesia, yakni Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan di Jawa Tengah, Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong di Jawa Timur, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi di Jawa Timur.
Direktur Utama PT Perikanan Indonesia, Sigit Muhartono, menyatakan bahwa penyediaan BBM yang terjangkau dan tepat sasaran sangat penting bagi nelayan. "SPBUN di Pekalongan, Brondong, dan Prigi hadir untuk memudahkan nelayan mendapatkan BBM dengan harga murah, sehingga produktivitas dan pendapatan mereka bisa meningkat," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/9/2024).
PT Perikanan Indonesia mendapatkan kuota BBM subsidi sebesar 1.128 kiloliter per bulan dari PT Pertamina Patra Niaga berdasarkan rekomendasi Dinas Perikanan setempat. BBM tersebut diperuntukkan bagi nelayan dengan tonase kapal di bawah 30 GT.
Distribusi BBM dilakukan di tiga lokasi utama:
Sigit menyebut bahwa Brondong menjadi wilayah dengan kuota BBM subsidi terbesar di Jawa Timur. Dengan penyaluran kuota BBM yang memadai, Sigit berharap para nelayan dapat memanfaatkan BBM tersebut untuk operasional melaut, yang akan berdampak pada keberlanjutan sumber pangan ikan di Indonesia.
“Dengan menjaga ketersediaan BBM, nelayan tidak akan kekurangan bahan bakar sehingga penangkapan ikan dapat terus berjalan. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan sumber pangan ikan di Indonesia," ujar Sigit.
Ia juga menambahkan bahwa PT Perikanan Indonesia akan meminta rekomendasi tambahan kuota BBM dari PT Pertamina Patra Niaga dan Dinas Perikanan setempat untuk menghindari kelangkaan BBM bagi kapal nelayan serta menjaga ekosistem perikanan.
Ikan merupakan salah satu Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022. Tujuan CPP adalah untuk menanggulangi kekurangan pangan, menjaga stabilitas harga, serta menghadapi bencana alam, sosial, dan keadaan darurat.
Pengelolaan CPP dilakukan oleh Badan Pangan Nasional, yang menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PT Perikanan Indonesia sebagai bagian dari Holding Pangan ID FOOD. Tugas tersebut mencakup pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran komoditas pangan strategis seperti ikan.
Melalui program itu, PT Perikanan Indonesia memastikan bahwa ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia tetap terjamin, sekaligus mendukung kesejahteraan nelayan yang menjadi penopang utama sektor perikanan nasional.