Konferensi Tanah Ulayat ASEAN, Upaya Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat Adat

: Menteri ATR/BPN AHY Buka Konferensi Internasional tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dan ASEAN./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN


Oleh Wandi, Kamis, 5 September 2024 | 19:23 WIB - Redaktur: Untung S - 273


Bandung, InfoPublik – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara resmi membuka acara International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries di Bandung pada Kamis (5/9/2024). Konferensi internasional itu digelar untuk membahas perlindungan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia dan negara-negara ASEAN.

Dalam sambutannya, Menteri AHY menegaskan bahwa perlindungan tanah ulayat merupakan bagian penting dari keadilan bagi masyarakat adat. "Bagi masyarakat adat kita, tanah adalah wujud dari hakikat kehidupan itu sendiri. Tanah merupakan roh, identitas, penjaga sejarah, dan fondasi masa depan mereka," ungkap AHY.

Menteri AHY menekankan pentingnya kerja sama antara Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat. "Kehadiran delegasi dari berbagai negara ASEAN menunjukkan komitmen kuat untuk membangun hubungan yang lebih erat, berbagi praktik terbaik, dan melindungi identitas serta warisan leluhur masyarakat adat," tambahnya.

Dalam pembahasan tanah ulayat, Menteri AHY menegaskan bahwa pendaftaran tanah ini tidak hanya mencakup aspek hak milik, tetapi juga menjaga warisan budaya yang telah terjalin erat selama berabad-abad. Tanah ulayat mencerminkan hubungan mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungan fisik, spiritual, kultural, dan sosial mereka.

Asnaedi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), menyampaikan bahwa konferensi ini merupakan wadah berbagi informasi dan pengalaman tentang pendaftaran tanah ulayat. Diharapkan, acara ini dapat memperkuat harmonisasi kebijakan di tingkat ASEAN dan meningkatkan kapasitas masyarakat adat dalam mengelola serta mendaftarkan tanah ulayat.

"Kegiatan ini bertujuan menciptakan sinergi dalam pendaftaran tanah ulayat di ASEAN, memperkuat hak-hak masyarakat hukum adat, serta memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat di berbagai negara," ujar Asnaedi.

Konferensi yang berlangsung pada 4-7 September 2024 ini mencakup berbagai kegiatan, seperti sambutan dari perwakilan masyarakat hukum adat, penandatanganan prasasti tanah ulayat, dan penyerahan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat. Selain itu, diluncurkan pula buku saku tentang pendaftaran tanah ulayat dan buku berjudul “Cerita Tanah Ulayat Hari Ini”.

Dalam acara ini juga ada paparan dari sejumlah narasumber terkemuka, termasuk perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, World Bank, WRI Global, dan Lincoln Institute of Land Policy. Diskusi mendalam dan sesi tanya jawab juga digelar untuk membahas berbagai isu terkait pendaftaran tanah ulayat di ASEAN dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat.

Sebagai bagian dari konferensi, para peserta juga akan melakukan site visit ke Tanah Ulayat Kampung Naga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk mempelajari langsung karakteristik tanah ulayat yang dikelola oleh masyarakat hukum adat di sana.

Acara ini dihadiri oleh 250 peserta, termasuk pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, perwakilan negara-negara ASEAN, kementerian/lembaga terkait, organisasi internasional, perguruan tinggi, serta masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 16:26 WIB
Wakil Menteri KP2MI Apresiasi Kerja Sama Strategis Indonesia-Malaysia
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 10:35 WIB
Kerja Sama Ekonomi ASEAN dan GCC Alami Perluasan
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 10:35 WIB
ASEAN Utamakan Cara Persuasif dalam Isu Myanmar
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Jumat, 13 Desember 2024 | 13:34 WIB
Pj Sekda Kalbar Apresiasi Pencapaian Redistribusi Tanah dan Penataan Aset