Menteri ATR/BPN AHY Optimistis Capai Target PTSL 120 Juta Bidang Tanah di 2024

: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN


Oleh Wandi, Senin, 2 September 2024 | 20:29 WIB - Redaktur: Untung S - 308


Jakarta, InfoPublik – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan keyakinannya bahwa target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 akan tercapai. Hingga saat ini, sebanyak 117 juta bidang tanah telah berhasil didaftarkan, mendekati target 120 juta bidang tanah yang ditetapkan hingga akhir tahun.

"Per hari ini, sekitar 117 juta bidang tanah telah didaftarkan PTSL secara nasional, dari target kita menyelesaikan sampai dengan akhir 2024 ini sebanyak 120 juta bidang tanah. Jadi, sudah 97 persen dari target hingga akhir 2024,” ujar Menteri AHY dalam siaran pers yang diterima InfoPublik, Senin (2/8/2024).

Menteri ATR/Kepala BPN optimis target tersebut dapat tercapai dalam tiga bulan ke depan, meskipun proses pendaftaran tanah tidak selalu mudah dan memerlukan verifikasi yang menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengikuti program PTSL agar mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka.

“Masyarakat harus sadar untuk mengikuti program PTSL agar semua orang di Indonesia memiliki kepastian hukum atas tanah mereka dengan memiliki sertifikat tanah yang asli, termasuk juga Sertifikat Tanah Elektronik,” jelas Menteri AHY.

Dengan dukungan masyarakat, diharapkan target sertifikasi tanah dapat tercapai, yang akan berdampak positif pada kesejahteraan rakyat Indonesia. “Insya Allah tercapai, dan pada tahun depan, 2025, kita hanya akan mengejar sekitar 6 juta bidang tanah lagi untuk didaftarkan secara masif," tambah Menteri AHY.

Menteri ATR/Kepala BPN juga berkomitmen untuk terus fokus pada percepatan sertifikasi tanah dan pemberantasan mafia tanah di sisa masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Program ini menjadi prioritas untuk memastikan setiap bidang tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum dan terbebas dari praktik ilegal.

 

Berita Terkait Lainnya