Kementerian PANRB Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Zona Integritas 2024

: Infografis Cek Hasil Seleksi Administrasi Zona Integritas 2024/Foto : Humas PANRB


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Senin, 2 September 2024 | 11:41 WIB - Redaktur: Untung S - 371


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2024. Daftar unit atau satuan kerja yang dinyatakan lulus atau tidak lulus dapat diakses oleh setiap instansi pemerintah melalui laman portalrb/zi.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM merupakan salah satu arahan penting dari Presiden dan Wakil Presiden untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari korupsi, terpercaya, dan berintegritas, terutama dalam menghadapi tantangan industri 4.0.

"Pembangunan Zona Integritas adalah kebutuhan mendesak yang harus segera dilaksanakan guna mempercepat reformasi birokrasi," ujar Menteri Anas dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Senin (2/8/2024).

Mendukung pernyataan Menteri PANRB, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menjelaskan bahwa unit kerja yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan menjalani desk evaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN). Sementara itu, unit atau satuan kerja yang tidak lulus seleksi administrasi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

"Periode pengajuan sanggah dimulai dari 30 Agustus 2024 hingga 4 September 2024. Keputusan TPN terkait hasil evaluasi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," jelas Erwan.

Deputi Erwan juga menambahkan bahwa proses pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui laman portalrb/zi. Unit atau satuan kerja yang ingin mengajukan sanggahan diharapkan untuk memeriksa catatan ketidaklulusan terlebih dahulu, kemudian menyanggahnya dengan melampirkan dokumen pendukung pada kolom yang telah disediakan.

"Sanggahan hanya dapat diajukan satu kali, oleh karena itu, instansi pemerintah harus memastikan bahwa proses sanggah dilakukan dengan cermat dan penuh perhatian," tutup Erwan.

Dengan langkah itu, Kementerian PANRB terus mendorong terciptanya birokrasi yang bersih dan melayani, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 1 November 2024 | 08:08 WIB
Pemkot Pontianak Tingkatkan Iklim Investasi melalui Kolaborasi Lintas Sektoral
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 05:37 WIB
KPK Dorong Transparansi di Kampus dengan 12 Strategi Penguatan Integritas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 05:39 WIB
KPK Identifikasi Tiga Area Rentan Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Menteri PKP: Program 3 Juta Rumah Harus Transparan dan Bebas Korupsi
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:49 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum Perkuat Sinergi dengan DPR untuk Program 2024-2029