10 Jenis Kendaraan Angkutan Barang Paling Sering Melanggar di Indonesia: Ini Daftarnya

: Dishub, BPTD, dan Kepolisian tengah menggelar pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang. Foto : Kemenhub


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 24 Agustus 2024 | 06:20 WIB - Redaktur: Untung S - 313


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengidentifikasi 10 jenis kendaraan angkutan barang yang paling sering melakukan pelanggaran selama pengawasan dan penegakan hukum yang berlangsung dari 19 hingga 21 Agustus 2024 di seluruh Indonesia.

Pengawasan ini melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta dukungan dari TNI. "Pengawasan ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, Jumat (23/8/2024).

Dalam tiga hari pengawasan intensif, dari 8.096 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66 persen terbukti melanggar ketentuan. Pelanggaran paling umum adalah terkait daya angkut atau overloading, yang mencapai 47,57 persen, diikuti dengan pelanggaran dokumen kendaraan sebesar 47,41 persen.

Selain itu, pelanggaran teknis laik jalan ditemukan pada 96 kendaraan (2,21 persen), pelanggaran dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen, dan pelanggaran tata cara muat kendaraan sebesar 1,61 persen. "Masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Ini harus terus kita edukasi demi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," tambah Risyapudin.

Kemenhub menyadari bahwa pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sering kali menghadapi kendala, seperti kendaraan yang berupaya menghindari jembatan timbang. Namun, sanksi tegas tetap diberikan, mulai dari peringatan hingga tilang, untuk memberikan efek jera.

Berikut adalah 10 jenis kendaraan yang paling sering melanggar:

  1. Kosongan
  2. Sembako
  3. Bahan Bangunan
  4. Hasil Alam
  5. Furniture
  6. Hewan Ternak
  7. Cairan
  8. CPO
  9. Alat Kesehatan
  10. Sampah

Selain itu, 10 perusahaan yang paling sering melakukan pelanggaran adalah:

  1. PT Indomarco Pristama
  2. PT Erasakti Wiraforestama
  3. PT Adi Sarana Armada
  4. PT Seino Indomobil
  5. PT Serasi Autoraya
  6. PT Siba Surya
  7. PT Bali Indoraya
  8. CV. Teman Setia
  9. PT Batavia P Trans, Tbk
  10. CV Star Medan Jaya

Pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin di kalangan pengusaha angkutan dan pengemudi dalam mematuhi aturan keselamatan di jalan raya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 22 November 2024 | 20:30 WIB
Kementerian PU dan Kemendikdasmen Bahas Revitalisasi 11.420 Sekolah dan Madrasah
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 22 November 2024 | 20:15 WIB
Menteri PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan Kantor Staf Presiden
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 22 November 2024 | 19:45 WIB
Wamenaker Ajak Karyawan Indofarma Perjuangkan Hak Tanpa Merusak
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 22 November 2024 | 19:16 WIB
Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Pembangunan Inpres Jalan Daerah di Jawa Timur
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 22 November 2024 | 09:38 WIB
Menteri PPPA Tekankan Peran Penting Generasi Muda Wujudkan Indonesia Emas 2045