Kemendag dan Satgas Importasi Ilegal Siap Tindak Tegas Pelaku Impor Ilegal di Indonesia

: Konferensi pers Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor dan Pemusnahan Hasil Pengawasan Kegiatan Perdagangan yang berlangsung di Halaman Parkir Kantor Kemendag, Senin (19/8/2024)/ foto: Fajri InfoPublik


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 19 Agustus 2024 | 16:15 WIB - Redaktur: Untung S - 365


Jakarta, InfoPublik – Seluruh anggota Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal berkomitmen kuat untuk menindak tegas berbagai praktik impor ilegal yang tidak sesuai dengan tata niaga impor. Komitmen itu diperkuat melalui kerja sama lintas sektor, melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), kepolisian, dan kejaksaan, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 392 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa Satgas yang dibentuk oleh Kementerian Perdagangan saat ini sedang melakukan kajian mendalam melalui riset untuk memetakan distribusi barang impor ilegal di pasar Indonesia. Riset itu diharapkan dapat menghasilkan analisis komprehensif yang akan menjadi dasar bagi upaya maksimal dalam penindakan terhadap para pelaku impor ilegal di Indonesia.

“Kita membentuk tim riset yang melibatkan ahli dari Universitas Indonesia (UI) untuk memetakan seberapa besar produk-produk ilegal menguasai pasar kita. Ini penting karena dampaknya sangat serius terhadap pendapatan negara melalui pajak dan mengganggu industri dalam negeri,” ujar Zulkifli Hasan saat memimpin konferensi pers Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor dan Pemusnahan Hasil Pengawasan Kegiatan Perdagangan yang berlangsung di Halaman Parkir Kantor Kemendag, Senin (19/8/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim POLRI, Brigjen Helfi Assegaf, juga menegaskan dukungan penuh terhadap komitmen bersama dalam menindak praktik impor ilegal yang melanggar Undang-Undang dan ketentuan hukum di Indonesia.

“Kami dari Bareskrim POLRI terus aktif melakukan pengawasan di seluruh sektor, baik di perbatasan negara maupun di pos border. Kami terus memantau dan melakukan pengawasan untuk menindak impor ilegal,” ujar Brigjen Helfi.

Komitmen serupa disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH, MH, yang menyatakan kesiapan kejaksaan untuk mendukung Satgas Importasi Ilegal dalam upaya memulihkan perekonomian Indonesia. “Kami mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Mabes POLRI,” ujar Agus Sahat.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Wisnu Pettalolo, juga menyampaikan harapannya agar kinerja Satgas semakin optimal dalam menindak kegiatan impor ilegal yang telah merugikan perdagangan dalam negeri.

“Dampak impor ilegal cukup besar, dan kami berharap langkah-langkah yang diambil pemerintah dapat menurunkan tingkat impor ilegal yang terjadi saat ini,” ujar Wisnu.

Selain dari Kemendag, Bareskrim POLRI, dan KADIN, seluruh anggota Satgas Importasi Ilegal tetap bersinergi untuk menunjukkan komitmen mereka dalam mendisiplinkan berbagai praktik impor ilegal di Indonesia hingga akhir Desember 2024.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 18:50 WIB
Pemerintah Percepat Swasembada Pangan di Jawa Tengah melalui Koordinasi Antarinstansi
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB
Pemerintah Tekankan Sinergi Pusat-Daerah untuk Wujudkan Swasembada Pangan 2025
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Minggu, 29 Desember 2024 | 08:25 WIB
Mendag Budi Santoso Optimistis Swasembada Pangan Terwujud Melalui Ekspor Pangan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:35 WIB
Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI Berjalan Lancar
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 09:29 WIB
Pemerintah Dorong Pemda Optimalkan Stok Cadangan Beras dan Infrastruktur Pertanian
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 23 Desember 2024 | 14:54 WIB
PPN 12 Persen tidak Berlaku untuk Beras Premium dan Medium Domestik
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 23 Desember 2024 | 14:10 WIB
Pemerintah Perkuat Ketersediaan CPP 2025, Dukung Realisasi Swasembada Pangan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 23 Desember 2024 | 08:33 WIB
UMKM Miliki Peran Penting sebagai Penggerak Utama Perekonomian Indonesia