- Oleh Eko Budiono
- Senin, 23 Desember 2024 | 14:06 WIB
: Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo (kiri) saat kunjungan kerja ke Tokyo, Jepang. ANTARA/HO-BSKDN Kemendagri.
Oleh Eko Budiono, Senin, 5 Agustus 2024 | 19:12 WIB - Redaktur: Untung S - 301
Jakarta, InfoPublik – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) perlu memperbanyak wirausaha muda, seperti yang dilakukan Kota Taito, Jepang.
Hal tersebut disampaikan Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, usai kunjungan kerja ke Tokyo, Jepang, melalui keterangan resmi pada Senin (5/8/2024).
Yusharto mengatakan, Kota Taito telah berhasil meningkatkan perekonomian lokal melalui kontribusi optimal dari para wirausaha muda.
Menurutnya, hal itu perlu dipelajari demi meningkatkan perekonomian negara.
“Kami sangat mendukung daerah dalam membentuk wirausaha muda, setidak-tidaknya empat persen dari total penduduk usia kerja. Saat ini, posisi kita baru sekitar mendekati dua persen sebagai pemilik usaha, bukan sebagai pekerja,” kata Yusharto.
Yusharto mengatakan, BSKDN Kemendagri antusias menggali beragam informasi terkait upaya Pemerintah Kota Taito dalam menumbuhkan minat masyarakat untuk berwirausaha.
Tidak hanya terkait regulasi, pihaknya juga ingin mengetahui cara Pemerintah Kota Taito menciptakan wirausaha muda berkualitas.
“Untuk itu, kami sangat senang berada di fasilitas ini, dan barangkali bisa mendapatkan penjelasan yang lebih detail tentang pembentukan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang bersertifikat,” katanya.
Pada kesempatan itu, Kepala BSKDN turut mendalami skema yang digunakan Pemerintah Kota Taito dalam memberikan dukungan modal bagi wirausaha.
"Di Indonesia, lebih banyak peran bank dalam mendukung UMKM, dengan setiap bank diberi jatah untuk mengeluarkan kredit bagi UMKM. Kami ingin tahu apakah di Jepang, bank-bank komersial juga berperan seperti itu atau justru dari pemerintah daerah," ujarnya.
Dia mengatakan, daerah perlu menyederhanakan prosedur izin usaha untuk memacu pertumbuhan wirausaha di Indonesia.
"Terlalu banyak izin yang harus dikeluarkan di Indonesia. Nomor Induk Berusaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja, izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), serta Perizinan Industri Rumah Tangga dari pemerintah kabupaten atau kota," ucapnya.