Kementerian ATR/BPN Terima Aset Rampasan KPK Senilai Rp4,78 Miliar

: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terima aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai Rp4,78 miliar./Foto istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN


Oleh Wandi, Selasa, 23 Juli 2024 | 18:54 WIB - Redaktur: Untung S - 276


Jakarta, InfoPublik — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai Rp4,78 miliar. Penyerahan itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto pada Selasa (23/7/2024).

“Ini sudah beberapa kali dilakukan, ini yang keenam kali. Hari ini diserahkan satu tanah dan rumah, terdiri dari dua sertipikat, luasnya sekitar 300 meter persegi, total nilainya Rp4,78 miliar, lokasinya juga cukup bagus. Jadi tolong dimanfaatkan aset yang sudah diberikan itu,” ungkap Suyus Windayana.

Kepada jajarannya, Suyus Windayana menginstruksikan untuk mengelola aset BMN secara transparan. Selain itu, ia ingin aset dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan yang bisa mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN.

“Bapak dan Ibu, saya minta kita komitmen untuk mengelola aset itu, di Bandung ada dua ya. Jadi saya pikir kita harus memanfaatkan, harus komitmen, bagaimana pengelolaan ini juga dilaksanakan secara transparan dan sebesar-besarnya buat masyarakat, jangan sampai ada misused penggunaan aset yang sudah kita berikan, baik yang sudah diberikan oleh KPK, BLBI,” tutur Suyus Windayana.

Penandatanganan ini menjadi wujud kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam upaya mengembalikan aset negara yang diperoleh dari penanganan kasus korupsi. Barang-barang hasil rampasan tersebut diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam kesempatan ini menekankan pentingnya peran KPK sebagai pihak yang memastikan harta negara yang dirampas bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih baik bagi negara dan masyarakat.

”Yang kita lakukan pada pagi hari ini adalah bagian dari penetapan status penggunaan, yaitu menetapkan status penggunaan dari BMN hasil rampasan KPK untuk dipergunakan ATR/BPN dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan. Aset yang diserahterimakan hari ini merupakan aset dari tindak pidana korupsi berupa tanah dan bangunan,” terang Mungki Hadipratikto.

Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta Kepala Satuan Tugas Eksekusi IV KPK dan jajaran.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 3 November 2024 | 06:21 WIB
Kementerian PU Selesaikan Penataan Infrastruktur Kawasan Keraton Kasunanan Surakarta
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 1 November 2024 | 19:47 WIB
KPK Resmikan Tempat Uji Kompetensi Antikorupsi di Bank BTN
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 1 November 2024 | 16:48 WIB
Garuda Operasikan Penerbangan dari Halim Menuju Surabaya, Medan dan Padang
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 1 November 2024 | 15:00 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Pemerintah Genjot Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 1 November 2024 | 13:44 WIB
Bakamla RI dan 1st Marine Logistics Group AS Perkuat Sinergi untuk Keamanan Maritim