Dinas PUPR Padang Tindaklanjuti Temuan BPK: Kelebihan Bayar Rp1,7 Miliar Dikembalikan

:


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 23 Juli 2024 | 07:26 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 168


 

Padang, Infopublik - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Padang telah mengambil langkah terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan kelebihan pembayaran dalam pembangunan gedung DPRD Padang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan kelebihan pembayaran dalam pembangunan kantor DPRD Padang yang terletak di kawasan Aie Pacah sebesar Rp1,7 miliar.

Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto, menyatakan bahwa pemeriksaan BPK merupakan bagian dari rangkaian proses kegiatan di PUPR.

"Artinya kami selaku bagian eksekutif yang melaksanakan kegiatan diharuskan untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan, melalui pemeriksaan baik itu oleh Inspektorat, BPKP maupun BPK," ujar Tri Hadiyanto di ruang kerjanya, Dinas PUPR Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (22/7/2024).

Tri Hadiyanto menjelaskan, bahwa temuan BPK terkait kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh perbedaan penafsiran cara menghitung, salah satunya pada tiang pancang.

"Hitungan kita dengan hitungan BPK berbeda, sehingga ada ditemukan kelebihan bayar kepada pihak ketiga. Maka BPK mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pengembalian," jelasnya.

Tri menegaskan, bahwa nilai kelebihan bayar yang sebenarnya adalah Rp1,7 miliar, bukan Rp2,2 miliar seperti yang diberitakan sebelumnya. Pengembalian kelebihan pembayaran tersebut telah dicicil oleh pihak ketiga sebanyak Rp500 juta lebih.

"Sampai saat ini, kelebihan bayar sebesar Rp1,7 miliar sudah disetor ke kas daerah sebesar Rp100 juta. Kemudian pembayaran kedua sebesar Rp518.334.052,72," terang Tri. "Pihak ketiga sudah membayarkan sebanyak dua kali dengan nominal Rp618.334.052,72."

Tri Hadiyanto menambahkan, bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dan diskusi dengan BPK terkait hal ini melalui Inspektorat Kota Padang. "Kami terus berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rekomendasi dari BPK," tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, Dinas PUPR Padang berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pembangunan di Kota Padang.

(MC Padang/June)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Fatkhurrohim
  • Rabu, 24 Juli 2024 | 11:12 WIB
Kemhan dan TNI Tingkatkan Pengawasan Pengelolaan Alpalhankam
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 16 Juli 2024 | 21:23 WIB
Mahkamah Agung Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut dari BPK
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 8 Maret 2024 | 23:45 WIB
Berikan Kuliah Umum, Ketua BPK dan MK RI Motivasi Generasi Muda UNAND
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Kamis, 7 Maret 2024 | 23:43 WIB
Pemkab Agam Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2023 kepada BPK
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Sabtu, 2 Maret 2024 | 18:35 WIB
BPK RI Periksa LKPD Pemkab Agam Tahun Anggaran 2023
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Kamis, 22 Februari 2024 | 06:01 WIB
Pemkab Agam Gelar Exit Meeting dengan BPK RI