KTNA Apresiasi Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi

: Foto: Humas Kementan


Oleh Isma, Jumat, 29 Maret 2024 | 14:35 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 213


Jakarta, InfoPublik - Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian yang menambah alokasi pupuk bersubsidi yang kini mencapai Rp54 triliun.

Menurut Yadi, penambahan ini adalah kado istimewa bagi petani Indonesia menjelang musim tanam 2 (MT II) mendatang.

"Luar biasa, perjuangan Pak Menteri betul-betul konkret terhadap nasib petani dan upaya meningkatkan produksi dalam negeri. Ini yang kita sebut sebagai kado menjelang musim tanam 2," ujar Yadi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (29/3/2024).

Yadi mengatakan, alokasi pupuk sebanyak itu harus menjadi pemicu bagi Indonesia dalam mewujudkan swasembada. Apalagi pupuk adalah faktor utama yang mampu dipenuhi pada era Presiden Jokowi. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Yadi mengaku akan segera berkoordinasi dengan para petani di seluruh daerah.

"Segera kami akan koordinasi dengan para poktan agar menyiapkan lahan pertanamannya untuk produksi 2024. Sekali lagi saya sampaikan terimakasih kepada Bapak Menteri," katanya.

Diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara simbolik menyerahkan alokasi penambahan pupuk subsidi Rp28 triliun. Dengan tambahan ini maka total anggaran pupuk subsidi untuk petani seluruh Indonesia sebesar Rp 54 triliun. Penyerahan ini dilakukan Mentan usai meninjau pertanaman padi di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

"Yang pertama kami berterimakasih kepada Bapak Presiden karena hari ini saya sudah tanda tangan surat penambahan volume pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Hari ini kami serahkan ke seluruh Indonesia diwakili oleh Bupati Mamuji," katanya.

Mentan mengatakan, penambahan ini sekaligus titik balik bagi para petani Indonesia yang tidak perlu lagi khawatir terhadap ketersediaan pupuk. Diketahui, alokasi pupuk sebanyak 9,55 juta ton resmi diputuskan melalui surat menteri keuangan no S-297/MK.02.2024.

"Petani tidak usah khawatir lagi karena ini yang selalu dinantikan sekian lama kurang lebih 4 tahun. Hari ini, keputusan bersama kita di Rakortas rapat dengan para menteri itu kita sepakati bukan lagi mengacu pada harga pupuk, harga bahan baku dan seterusnya, tetapi mengacu pada volume kebutuhan petani sehingga ke depan nanti tidak diragukan lagi pupuk kurang karena kita sepakati setiap tahun minimal bukan maksimal 9,5 juta ton, nilainya Rp54 triliun," katanya.