Melawan Pinjol Ilegal dan Judi Online, Kemen PPPA Edukasi Literasi Keuangan Digital Anak Muda

: Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan Hudiyanto dalam webinar series


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 4 Juli 2024 | 07:08 WIB - Redaktur: Untung S - 153


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkomitmen memberikan edukasi literasi keuangan kepada generasi muda di seluruh Indonesia. Langkah itu diambil sebagai respons atas meningkatnya persentase peminjam pinjaman online (Pinjol), dari usia 19-34 tahun dan meningkatnya kasus anak-anak yang terjerat judi online.

"Di era digital ini, anak-anak dan remaja menghadapi berbagai tantangan baru, termasuk bahaya pinjaman online (Pinjol) ilegal dan investasi ilegal," ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu pada Rabu (3/7/2024).

Minimnya literasi keuangan menempatkan anak-anak dan remaja pada risiko menjadi korban praktik tidak bertanggung jawab yang merugikan mereka secara finansial dan psikologis. "Oleh karena itu, literasi keuangan digital sangat penting untuk memberikan perlindungan dan pemahaman yang memadai kepada anak-anak kita," lanjut Pribudiarta.

Pinjaman online (Pinjol) dan investasi ilegal menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan finansial anak dan remaja. Banyak yang tertarik dengan tawaran pinjaman cepat atau investasi tinggi tanpa memahami risikonya. "Literasi keuangan digital harus diberikan sedini mungkin. Edukasi ini berkaitan dengan kemampuan memahami dan mengelola keuangan secara efektif di tengah perkembangan dunia digital," tambahnya.

Selain itu, literasi digital mencakup pengetahuan tentang penggunaan layanan keuangan digital dengan bijak, mengenali jenis-jenis penipuan, dan membuat keputusan finansial yang tepat. Ini penting karena masa depan anak-anak masih panjang.

Kemen PPPA terus berupaya memberikan perlindungan bagi anak-anak Indonesia, terbukti dengan disusunnya Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Melalui peraturan ini, diharapkan permasalahan perlindungan anak di ranah digital dapat diatasi.

Pribudiarta mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi menciptakan kondisi finansial yang sehat bagi generasi muda. Partisipasi ini dimulai dari lingkup keluarga hingga peran Forum Anak. "Kami berharap anak-anak dan remaja bijak menggunakan teknologi digital. Jangan tergiur dengan tawaran pinjaman cepat atau investasi dengan imbal hasil tinggi tanpa memahami risikonya. Konsultasikan dengan orang dewasa yang dipercaya jika menghadapi situasi membingungkan terkait keuangan digital," ujarnya.

Pribudiarta juga mendorong peran aktif Forum Anak Nasional dan Forum Anak Daerah dalam menyebarkan pengetahuan literasi keuangan di daerah masing-masing. Melalui peran sebagai Pelapor dan Pelopor (2P), diharapkan lebih banyak anak-anak Indonesia yang memahami literasi keuangan digital.

Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen pengguna Pinjol merupakan anak muda berusia 19-34 tahun. Bahkan, 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terjerat judi online. Anak muda rentan mengambil pinjaman online dan terjerat judi online karena pemahaman konsep keuangan yang rendah, perilaku konsumtif, enggan menabung, dan malu jika tidak bergaya dibandingkan teman-temannya.

Intensitas penggunaan gawai yang tinggi dengan literasi digital rendah menyebabkan sebagian orang belum memahami konsekuensinya. Akibatnya, mereka menjadi konsumtif, tidak memiliki rencana keuangan yang baik, dan pengeluaran melebihi pendapatan. "Hal ini membuat mereka nekat memanfaatkan pinjol ilegal atau terjerat judi online," kata Hudiyanto.

Hudiyanto menegaskan bahwa tidak semua pinjol berbahaya. Pinjol legal yang diawasi dan diatur OJK bisa bermanfaat jika disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membayar sesuai perjanjian. Meski begitu, jumlah pinjol legal hanya terdapat 100 dan dapat dicek di laman OJK. Hudiyanto menyampaikan pentingnya generasi muda merencanakan keuangan dengan berhemat, mengalokasikan dana tabungan, belajar investasi, dan berhutang untuk hal produktif.

Masyarakat juga bisa melaporkan pinjol ilegal melalui Satgas PASTI di kontak 157 atau WhatsApp di 081157157157. Perwakilan Forum Anak Jakarta, Najwa, menekankan pentingnya edukasi literasi keuangan digital sejak dini agar anak-anak lebih teliti memahami produk jasa keuangan dan lebih sadar risiko pinjaman online.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 6 Juli 2024 | 17:38 WIB
Uji Coba BISKITA Trans Depok Dimulai, Tarif Rp0 selama 6 Bulan
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 6 Juli 2024 | 07:05 WIB
SCI dan AHLI Dampingi Industri Pahami Konsep Logistik Halal
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 15:45 WIB
Kemen PPPA Dorong Tindak Lanjut Implementasi Pascapengesahaan UU KIA
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 12:57 WIB
ASDP Siapkan 23 Kapal Dukung Motorcross Grand Prix MXGP Seri ke-2
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 21:41 WIB
Sekda Suyasa Tegaskan ASN Lingkup Pemkab Buleleng Hindari Judi Online