Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Samakan Pemahaman Implementasi UU KIA

: Dirjen PHI Jamsostek Kemnaker Indah Anggoro Putri saat berfoto bersama peserta Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Penyamaan Pemahaman Implementasi UU KIA di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (2/7/2024)/Foto : Biro Humas Kemnaker


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Rabu, 3 Juli 2024 | 10:09 WIB - Redaktur: Untung S - 519


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak stakeholders ketenagakerjaan untuk menyamakan pemahaman implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan, khususnya terkait dengan substansi bidang ketenagakerjaan. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan .walaupun UU KIA masih menunggu pengesahan oleh Presiden untuk diundangkan dalam lembaran negara, namun sangatlah penting membangun kesamaan pemahaman sejak dini.

Hal tersebut disampaiakan saat memberikan sambutan pada acara Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Penyamaan Pemahaman Implementasi UU KIA di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (2/7/2024).

"Walaupun UU KIA ini belum berlaku, tapi kita harus siap-siap, supaya Tripartit (unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh) memiliki pemahaman yang sama, sehingga nanti kalau diberlakukan tidak kaget atau heboh, terjadi hiruk pikuk," ucap Dirjen Putri sebagaimana dilansir dari siaran pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (2/7/2024).

Putri menyebut bahwa pihaknya menyambut baik kehadiran UU KIA karena sejalan dengan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Kemnaker, yakni untuk terus mempromosikan dan mewujudkan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja di tempat kerja.

"Jadi kita sambut kehadiran UU KIA dengan sangat riang gembira. Tidak ada regulasi yang membuat hidup lebih terpuruk, jadi pasti regulasi hadir ada niatan bagus," sebut Putri.

Lebih lanjut Dirjen PHI Jamsostek itu mengatakan bahwa kehadiran regulasi KIA tersebut semakin memberikan legitimasi tentang pentingnya fasilitas kerja bagi pekerja, terutama pekerja perempuan.

Dalam UU KIA juga melegitimasi pentingnya negara mengingatkan pemberi kerja dan pekerja untuk sama-sama memiliki perhatian bukan hanya kepada perempuan, tapi juga terhadap anak dan keluarganya.

"Kenapa, karena mereka menjadi satu kesatuan tools yang akhirnya nanti berkontribusi terhadap produktivitas si pekerja perempuan, akhirnya berkontribusi pada produktivitas perusahaan dan pada daya saing perusahaan, dan akhirnya berkontribusi pada daya saing negara," ujar Dirjen PHI Jamsostek.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 08:51 WIB
Menaker Apresiasi Pembentukan Komunitas Industri-Pendidikan Tiongkok-Indonesia
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 21:28 WIB
Menaker Dorong Kolaborasi Industri untuk Bangun SDM Berkualitas
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 14:48 WIB
Kemnaker Tekankan Integritas dalam Pengawasan Ketenagakerjaan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 16 Desember 2024 | 19:39 WIB
Inilah Tiga Kebijakan Kemnaker untuk Dukung Sektor Ketenagakerjaan
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 15 Desember 2024 | 16:47 WIB
Menteri ESDM Minta Proyek RDMP Balikpapan Selesai Juni 2025
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 15 Desember 2024 | 15:00 WIB
Tim Gabungan Gagalkan Pemberangkatan 21 Pekerja Migran Nonprosedural ke Timur Tengah
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 19:11 WIB
Wujudkan Tenaga Kerja Berkualitas, Kemnaker Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 18:10 WIB
Kemnaker Tegaskan Komitmen Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja di Sektor Perikanan