:
Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 15 Mei 2023 | 16:28 WIB - Redaktur: Untung S - 435
Jakarta, InfoPublik - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola Tol Medan-Binjai (Mebi) secara resmi akan memberlakukan penyesuaian tarif mulai 18 Mei 2023 Pukul 24.00 atau 19 Mei 2023 Pukul 00.00 WIB, setelah ditunda hingga tiga kali dari jadwal seharusnya.
“Tol Mebi mulai beroperasi sejak 2017, di mana sesuai regulasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sesuai laju inflasi sehingga seharusnya telah dilakukan penyesuaian tarif sejak 2019. Namun, adanya pandemi COVID-19 dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 30 persen pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian,” kata Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro, dalam keterangannya pada Senin (15/5/2023).
Koentjoro mengatakan, kenaikan tarif tol dilakukan menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan-Binjai pada 18 April 2023.
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dipasikan telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif kepada masyarakat, termasuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Medan – Binjai dan Bakauheni – Terbanggi Besar bersama dengan regulator, stakeholder serta Key Opinion Leader (KOL).
“Kami berdiskusi dan mendapatkan banyak masukan dan dukungan atas penyesuaian tarif tol Medan-Binjai, dengan harapan peningkatan level of service Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif,” jelas Koentjoro.
Dengan penyesuaian tarif yang segera berlaku, Direktur Operasi III Hutama Karya mengimbau kepada pengguna Jalan Tol Mebi untuk memastikan kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan.
Dia juga mengingatkan pengguna Jalan Tol Mebi segera menambah saldo atau top-up kartu UE jika kurang agar tidak menyebabkan antrian di gerbang tol, mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol serta selalu mengutamakan keselamatan.
Berikut besaran tarif baru Tol Medan-Binjai berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif tol tersebut sebelum dan sesudah diberlakukannya penyesuaian tarif:
Foto: Kusuma Wijaya/Pemenang Karya Lomba Citra Anugerah Hutama